Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026

Fokus: Pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 Anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial. Aturan ini tertuang dalam Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan bertujuan melindungi anak dari ancaman kejahatan digital. Bengkulu, Ngenelo.net, – Pemerintah Indonesia akan membatasi akses … Baca Selengkapnya