SELUMA, NGENELO.NET- Perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, diminta Pemkab Seluma tak lagi mempermainkan harga Tandan Buah Segawar (TBS).
Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto mengingatkan, kebijakan pemerintah pusat terkait sistem ekspor kelapa sawit satu pintu tidak boleh dijadikan alasan perusahaan dalam menetapkan harga TBS sawit secara sepihak.
Ini lanjutnya, telah terbukti merugikan petani sawit di Kabupaten Seluma. Di sini, Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Seluma mesti menjaga stabilitas harga sawit.
“Perusahaan mesti tetap berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku. Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas dan harga sawit harus di tetapkan secara wajar sesuai mekanisme yang berlaku,” ingat Wabup.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Seluma, H. Dadang Kosasi, ST., MT, menyampaikan harga TBS kelapa sawit di tingkat PKS mengalami kenaikan.
Berdasarkan data yang di himpun, harga TBS di PT Agri Andalas naik Rp80 per kilogram menjadi Rp2.270 per kilogram. PT Bengkulu Sawit Lestari dan PT Bengkulu Sawit Lestari 2 masing-masing mengalami kenaikan Rp100 per kilogram menjadi Rp2.240 per kilogram.
Berdasarkan data yang di himpun, harga TBS di PT Agri Andalas naik Rp80 per kilogram menjadi Rp2.270 per kilogram. PT Bengkulu Sawit Lestari dan PT Bengkulu Sawit Lestari 2 masing-masing mengalami kenaikan Rp100 per kilogram menjadi Rp2.240 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi di PT Mutiara Sawit Seluma yang mencapai Rp150 per kilogram menjadi Rp2.270 per kilogram. Sementara itu, PT Seluma Sawit Lestari mencatat kenaikan tertinggi sebesar Rp270 per kilogram sehingga harga menjadi Rp2.400 per kilogram. Adapun PT Seluma Sawit Mandiri naik Rp200 per kilogram menjadi Rp2.470 per kilogram.
Perusahaan Tak Mainkan Harga Kelapa Sawit
Terkait anjloknya harga sawit ini sendiri, sebelumnya telah di tindaklanjuti langsung Pemprov Bengkulu. Di pimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Mian pada 30 Mei 2026 lalu telah membuahkan kesepakatan harga dengan perusahaan.
Saat itu, hadir sejumlah perwakilan perusahaan sawit dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma. Telah di sepakati, seluruh PKS memberlakukan harga sawit Rp3.465 per kilogram.
Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati pentingnya menjaga stabilitas harga sawit demi melindungi pendapatan petani.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan ketentuan harga yang telah di sepakati. Dengan demikian, petani memiliki kepastian harga jual dan tidak lagi menghadapi perbedaan harga yang terlalu jauh antarwilayah.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan hasil rapat menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh perusahaan harus kembali mengikuti harga TBS sawit yang telah di tetapkan pemerintah provinsi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, perusahaan, dan stabilitas sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
