NGENELO.NET, BENGKULU – Nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ikut di sebut menikmati aliran ‘uang panas’ perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Nama gubernur di sebut dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan saksi pada, Rabu 1 April 2026. Dalam kapasitasnya sebagai walikota Bengkulu saat itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di sebut ikut menerima aliran dana dari perekrutan THL dengan nominal mencapai Rp210 juta.
Hal ini di ungkapkan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum dalam persidangan. Dalam persidangan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH itu JPU menghadirkan 6 saksi secara bertahap.
Di depan majelis hakim, saksi Diki Pratama secara detail memberkan rangkaian perekrutan 4 orang THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Keempat THL itu lanjutnya, merupakan kerabat dari pegawai di lingkungan Pemkota Bengkulu yang ingin bekerja di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dari sini, saksi mengungkapkan menghadap Helmi Hasan (saat itu walikota Bengkulu,red) untuk meminta disposisi agar para calon THL tersebut dapat diproses. Setelah disposisi diberikan, berkas para calon THL diserahkan kepada Samsu Bahri sebagai Dirut Perumda.
Gubernur Terima Uang Panas
Dari sini, Samsu Bahri menginstruksikan agar berkas tersebut di teruskan kepada Yanwar Pribadi, selaku Kasubbag Umum untuk ditindaklanjuti.
Setelah proses itu berjalan, para calon THL kemudian menyerahkan uang kepada saksi Diki dengan total mencapai Rp210 juta. Uang tersebut selanjutnya di serahkan kepada Helmi Hasan. “Uang dari para THL itu saya terima lalu saya serahkan kepada Pak Helmi,” beber Diki Pratama .
Dari total uang tersebut, Helmi Hasan kemudian memberikan sebagian kepada orang dekatnya. Diki mengaku ikut menerima Rp17,5 juta, sementara Wahyu selaku sopir Helmi Hasan menerima Rp7,5 juta.
“Saya menerima Rp17,5 juta. Ini, etelah membantu menjembatani penyerahan uang dari para THL kepada Pak Helmi,” ujar Diki di hadapan majelis hakim.
Pengakuan serupa juga di sampaikan saksi Wahyu, yang mengaku menerima bagian dari uang tersebut. “Saya menerima Rp7,5 juta dari uang yang di berikan oleh tiga THL yang saya antar untuk bertemu dengan Diki,” ungkap Wahyu di persidangan.
Hadirkan Gubernur Bengkulu
Dengan demikian, dari total Rp210 juta yang di sebut di terima Helmi Hasan, sebanyak Rp25 juta untuk ajudan dan sopirnya. Dalam persidangan juga terungkap bahwa besaran uang yang di minta kepada para calon THL di tentukan oleh seseorang bernama Samsu. Nilai yang di patok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per orang.
Terkait hal ini, penasihat hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Muspani, meminta agar seluruh pihak yang di duga terlibat. Termasuk Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Walikota Bengkulu ikut di hadirkan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan majelis hanya memeriksa perkara yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta, permintaan menghadirkan pihak lain dapat di ajukan melalui JPU.
Di sisi lain, penasihat hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Anatasa Pase, membantah keterangan saksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada penetapan tarif maupun penerimaan uang oleh Helmi Hasan. “Yang menentukan tarif adalah direktur, bukan Pak Helmi. Dan tidak ada aliran dana seperti yang di tuduhkan,” tegasnya.
Tipikor PDAM
Dalam persidangan kali ini, JPU telah menghadirkan 3 saksi yakni Diki Pratama, Wahyu (mantan sopir) dan Pawarsyah. Ketiganya di ketahui merupakan orang dekat mantan Helmi Hasan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak Februari 2025. Dugaan praktik pungutan liar dalam penerimaan THL di PDAM Kota Bengkulu dis ebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2025, dengan ratusan saksi telah dimintai keterangan.
Perbuatan melawan hukum tersebut di lakukan secara sistematis sejak 2022 hingga 2024. Total 117 orang di duga menjadi korban pungutan dengan nilai uang mencapai Rp9,5 miliar, sementara potensi kerugian negara di taksir Rp5,5 miliar.
