Highlight: Antisipasi Getok Harga Wisata Bengkulu
- Pemkot Bengkulu menyiapkan standar harga kuliner di kawasan wisata menjelang libur Lebaran.
- Harga kelapa muda ditetapkan sekitar Rp10.000 hingga Rp12.000 untuk mencegah praktik “getok harga”.
- Standar harga akan dipasang melalui spanduk dan baliho di Pantai Panjang, Danau Dendam Tak Sudah, dan Pantai Tapak Paderi.
- Wisatawan bisa melapor jika menemukan harga tidak wajar melalui nomor Kadispar dan Satpol PP.
Bengkulu, Ngenelo.net, – Menjelang lonjakan wisatawan pada masa libur Lebaran, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi praktik harga tidak wajar atau “getok harga” di kawasan wisata. Jika wisatawan menjadi korban pemerasan harga dapat melaporkan langsung ke nomor Kadispar dan Satpol PP.
Langkah ini dilakukan agar destinasi wisata di Kota Bengkulu tetap menarik, nyaman, dan ramah bagi para pengunjung yang datang menikmati liburan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun standar harga resmi untuk sejumlah komoditas kuliner yang sering menjadi keluhan wisatawan.
Beberapa komoditas yang akan di atur standar harganya antara lain kelapa muda, kopi, teh, hingga mi instan atau Popmie.
“Kami sudah menentukan standar harga. Misalnya, untuk kelapa muda di tetapkan di kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000. Jangan sampai harga-harga ini kembali melonjak tinggi dan menjadi viral secara negatif,” ujar Nina saat di mintai keterangan, Selasa (10/3/2026).
Standar Harga Akan Dipasang di Kawasan Wisata
Sebagai langkah konkret, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu akan menyosialisasikan standar harga tersebut kepada para pedagang dan pengunjung.
Informasi mengenai standar harga itu akan di pasang dalam bentuk spanduk dan baliho besar di sejumlah lokasi wisata strategis.
Beberapa kawasan wisata yang menjadi prioritas pemasangan spanduk antara lain Pantai Panjang, Danau Dendam Tak Sudah, dan Pantai Tapak Paderi.
Dengan adanya standar harga ini, di harapkan wisatawan dapat mengetahui kisaran harga yang wajar sehingga dapat menghindari praktik harga yang merugikan pengunjung.
Wisatawan Bisa Lapor Jika Temukan Harga Tidak Wajar
Untuk memastikan para pedagang mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan, Pemerintah Kota Bengkulu juga menyediakan jalur pengaduan langsung bagi masyarakat.
Nomor telepon pengaduan akan di cantumkan pada spanduk yang di pasang di kawasan wisata.
Wisatawan maupun masyarakat dapat langsung melapor jika menemukan pedagang yang mematok harga di luar batas kewajaran.
Nomor yang dapat di hubungi antara lain ponsel pribadi Plt Kadispar Kota Bengkulu di 08117310206, Kasatpol PP di 08117312876, hingga nomor Wali Kota Bengkulu.
Nina menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik harga di kawasan wisata tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.
“Masyarakat bisa mengawasi bersama-sama karena pantai dan tempat wisata ini adalah milik kita bersama,” ujarnya.
Satpol PP Siap Tindak Pedagang Membandel
Selain menyediakan jalur pengaduan, Pemerintah Kota Bengkulu juga menyiagakan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Petugas Satpol PP akan bertindak jika di temukan pedagang yang tetap mematok harga di luar batas kewajaran yang telah di tetapkan.
Kebijakan ini di harapkan dapat menciptakan industri pariwisata yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung selama musim libur Idulfitri.
Dengan penataan harga yang jelas serta pengawasan yang ketat, Pemerintah Kota Bengkulu berharap citra pariwisata daerah tetap terjaga dan semakin di minati wisatawan.
