Nekat Angkut Penumpang Pakai Mobil Bak Terbuka, Siap-siap Ditindak!

Highlight: Larangan Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

  • Mobil bak terbuka tidak boleh untuk mengangkut penumpang.
  • Larangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Aturan ini di terapkan untuk menekan risiko kecelakaan selama libur Lebaran 2026.
  • Pelanggar akan di tindak oleh Dishub bersama stakeholder terkait.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melarang keras masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa kendaraan angkutan barang seperti mobil bak terbuka tidak di perkenankan untuk mengangkut penumpang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri Putra, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan Lebaran tahun 2026 ini,” tegas Toni, Minggu (8/3/2026).

Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan

Toni menjelaskan, penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut pada dasarnya di rancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.

Menurutnya, kondisi ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan serta kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan maupun penumpang yang berada di bak terbuka tersebut,” jelasnya.

Siapkan Tindakan Tegas

Dinas Perhubungan Kota Bengkulu juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika masih di temukan masyarakat yang nekat menggunakan untuk mengangkut penumpang.

Penindakan tersebut bersama stakeholder terkait guna memastikan aturan keselamatan lalu lintas dapat di patuhi oleh seluruh pengguna jalan.

Dishub berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran yang biasanya di iringi dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

Dengan mematuhi aturan tersebut, di harapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Bengkulu selama periode libur Lebaran dapat di tekan.

FAQ Larangan Mobil Bak Terbuka Bengkulu

Mengapa mobil bak terbuka di larang mengangkut penumpang?
Mobil ini di rancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Sehingga penggunaannya untuk membawa orang dapat membahayakan keselamatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Apa dasar hukum larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang?
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapan larangan ini di tegaskan?
Larangan ini di tegaskan menjelang periode libur Lebaran 2026 untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat.
Apa sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan ini?
Dishub Kota Bengkulu bersama stakeholder terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.