Jakarta, Ngenelo.net, – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di wilayah Rejang Lebong dan Bengkulu. Ini lebih banyak dari informasi yang di wartakan sebelumnya, yakni sebanyak 6 orang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total 13 orang yang di amankan, sebanyak sembilan orang telah di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
“Dari sembilan orang yang di bawa ke Jakarta pagi ini, satu Bupati, kemudian Wakil Bupati, tiga orang ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong dan empat orang lainnya dari pihak swasta,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
OTT Diduga Terkait Proyek di Pemkab Rejang Lebong
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja.
Perkara yang sedang di tangani KPK di duga berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti. Yakni berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan di Rejang Lebong dan Bengkulu
Budi menjelaskan bahwa penangkapan para pihak pada Senin malam di beberapa lokasi.
Tim KPK mengamankan pihak-pihak tersebut di wilayah Rejang Lebong dan Bengkulu sebelum menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat.
“Pemeriksaan di dua tempat yaitu di Polres Kepahiang dan di Polresta Bengkulu,” jelasnya.
KPK Tentukan Status dalam 1×24 Jam
Saat ini para pihak yang di amankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sementara itu, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Pihak KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi terkait kronologi lengkap serta status hukum para pihak yang di amankan.
