Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Fokus: Pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026

  • Anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial.
  • Aturan ini tertuang dalam Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
  • Kebijakan bertujuan melindungi anak dari ancaman kejahatan digital.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui aturan ini, anak-anak yang belum berusia 16 tahun tidak lagi di perbolehkan memiliki akun di berbagai platform medsos.

Beberapa platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, mengatakan kebijakan tersebut untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Menurutnya, ancaman di internet terhadap anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital.

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” kata Marroli saat kegiatan di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selain melindungi dari risiko kejahatan digital, aturan pembatasan bermedia sosial bagi anak juga bertujuan mengurangi paparan iklan digital yang dinilai berlebihan.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi langkah penting agar anak-anak dapat tumbuh dengan lingkungan digital yang lebih aman.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan, pemerintah menilai aturan tersebut perlu. Ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Dengan adanya kebijakan ini, orang tua juga tidak lagi menghadapi tantangan pengawasan dunia digital anak sendirian.

FAQ Batas Usia Media Sosial

Mulai kapan penerapan pembatasan media sosial bagi anak?
Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026.
Platform media sosial apa saja yang terkena aturan ini?
Beberapa platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Mengapa pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak?
Kebijakan ini untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online serta kecanduan medsos.
Apa tujuan utama kebijakan ini?
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta mengurangi paparan konten negatif di internet.