KEPAHIANG, NGENELO – Uang korupsi pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 masih banyak belum kembali. Terkini, pengembalian kepada kas negara baru dikisaran Rp13 miliaran saja.
Padahal, total nilai adalalah Rp37 miliar sebagai Kerugian Negara (KN) sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Data diperoleh, pengembalian kerugian negara tersebut diperoleh dari TGR sebesar Rp8 miliar. Lalu, penyerahan yang titipan pada 4 September 2025 lalu sebesar Rp4,8 miliar.
Terakhir pengembalian kembali diterima Kejari Kepahiang pada 6 Maret 2026 lalu. Ada tambahan pengembalian dari mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan sebesar Rp224 jutaan, mantan Anggota DPRD Kepahiang Rp72 jutaan. Dengan demikian ada tambahan pengembalian kerugian negara menjadi Rp5,1 miliar.
Artinya, secara keseluruhan di tambah uang titipan penyidik telah mendata KN yang sudah di kembalikan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp8 miliar. Di mana, uang tersebut sudah berada di kas daerah sebelum sidang berlangsung. Total, dalam perkara yang menjadi perhatian luas publik ini baru bisa mengembalikan kerugian negara di kisaran Rp13 miliaran saja.
Atau, belum dari setengah nilai total korupsi sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Sejauh ini, guna memaksimalkan hasil pengembalian keuangan negara Pidsus Kejari Kepahiang telah menyita sejumlah aset milik para terpidana.
Nantinya, barang berharga milik terpidana sekretariat DPRD Kepahiang ini tentunya akan di lelang. Yang hasilnya akan menjadi tambahan nilai pengembalian kerugian negara dan di serahkan ke kas negara.
“Ada juga nilai yang bisa menjadi pengembalian kerugian negara tak bisa lagi di kembalikan para terpidana,” terang Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH.
Sebagaimana di ketahui, para terdakwa di nyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28 miliar (Rp8 miliaran sebagai TGR,red).
Vonis Terpidana Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang
Rincian vonis terhadap para terpidana adalah sebagai berikut:
1. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan
2. Mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra di jatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
3. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, di jatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
4. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023 Didi Rinaldi di vonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
5. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2021, Yusrinaldi di vonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
6. Mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, RM Johanda, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp538 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
7. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Joko Triono di vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
8. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Maryatun di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp72 juta subsidair 1 tahun penjara.
9. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Budi Hartono di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp642 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
10. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Nanto Usni di jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp514 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
