Jadi Temuan BPK, Pengelolaan dana BOS di Kepahiang Potensi Timbulkan Kerugian Negara

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Menjadi salah satu item temuan BPK RI sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Kepahiang potensi besar timbulkan kerugian negara.

Seperti temuan BPK pada pengelolaan dana BOS TA 2024. Temuan BPK RI perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Kepahiang, yang sudah berulang kembali jadi perhatian. Di Provinsi Bengkulu, kejaksaan diketahui sedang serius menggarap potensi terjadinya kerugian negara pada pengelolaan dana BOS.

Adapun temuan BPK pada pengelolaan dana BOS reguler di SMPN 1 Kepahiang TA 2024, mencapai  sebesar Rp1,28 miliar. Di sini, kembali ditemukan realisasi belanja yang dilakukan tidak sesuai dengan senyatanya.

Sesuai dengan audit BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kekurangan belanja meliputi item pengadaan belanja sejumlah barang sebesar Rp36,9 juta serta belanja kebutuhan ATK sebesar Rp49,7 juta. Total temuan pengelolaan dana BOS mencapai Rp86,7 juta.

Adapun sejumlah belanja barang tak sesuai dengan fisik yang ada mulai dari belanja kursi kayu murid, meja kayu murid. Lalu, jaring gawang, bola futsal. Hingga bola volley. Dari temuan ini pula BPK melihat ada potensi hilangnya barang atau penyalahgunaan barang hasil dari belanja dana BOS di SMPN 1 Kepahiang.

Meliputi beberapa item, seperti pada item kursi kayu murid, pada dokumen sebanyak 125 unit hasil cek fisik hanya di temukan 118 unit. Artinya, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp1,75 juta.

Lalu, pada pengadaan meja kayu murid sebanyak 150 unit, hasil cek fisik hanya 102 unit saja. Artinya, ada kelebihan pembayaran hingga Rp19,2 juta.

Hal yang sama terdapat berdasarkan pemeriksaan dokumen belanja kebutuhan ATK. Di temukan ada 16 transaksi, tidak sesuai dengan senyatanya dengan nominal hingga Rp49,7 juta. BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BOS di proses dan di setor ke kas daerah.

Temuan BOS di Kepahiang

Di konfirmasi, Kepala SMPN 1 Kepahiang, Marwan, M.Pd melalui bendahara sekolah, Hamdani mengklaim sudah menuntaskan temuan yang ada. “Temuan di sekolah kami, telah kita selesaikan,” singkat Hamdan.

Secara keseluruhan, di TA 2024 Pemkab Kepahiang mengalokasikan belanja barang dan jasa dari dana BOS sebesar Rp17,03 miliar dengan realisasi Rp17,02 miliar atau sebanyak 99,98 persen.

Adapun di Kabupaten Kepahiang, dana BOS 2025 telah di kucurkan hingga Rp25.096.220.000 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Terbesar adalah peruntukan dana BOS SMAN 1 Kepahiang. Di sini, SMAN 1 Kepahiang menerima dana BOS mencapai Rp2,04 miliar untuk 1.284 peserta didik.

Potensi penyelewengan dana BOS di Kabupaten Kepahiang sendiri di perkuat dengan temuan LHP BPK RI. Hampir setiap tahunnya, ada saja catatan miring dari pengelolaan dana BOS yang membuat sekolah wajib menuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Pengelolaan dana BOS ini sendiri, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan dana BOS.

Terlepas sudah di tuntaskan atau tidaknya temuan dana BOS yang di alokasi pemerintah pusat untuk kemajuan dunia pendidikan di tanah air. Temuan BPK di SMPN 1 Kepahiang telah berpotensi menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana BOS. Ini mestinya jadi perhatian pihak terkait.

Apalagi di ketahui, pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Kepahiang hampir setiap tahun menjadi temuan BPK. Bukan hanya di SMPN 1 Kepahiang, kondisi yang nyaris serupa juga terjadi pada hampir semua penerima dana BOS di Kabupaten Kepahiang.

Regulasi Pengelolaan Dana BOS

Sesuai dengan regulasinya, dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah.

Dana BOS bisa di gunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran. Lalu, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

Tak sedikit pun di sebutkan dana BOS bisa di potong untuk kegiatan lain, sebagaimana yang telah di tentukan. Sebagai gambaran, sesuai temuan sesuai LHP BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, total temuan di Kabupaten Kepahiang di kisaran Rp7,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, berupa ketekoran kas sebesar Rp5,2 miliar ada di Sekretariat DPRD Kepahiang. Sederet temuan pada pengelolaan keuangan TA 2024, membuat Kabupaten Kepahiang gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2025.

Secara umum, ada 4 pokok temuan sesuai LHP BPK RI. Yakni, terdapat penarikan tunai oleh bendahara pada 25 SKPD. Belanja perjalanan dinas pada 2 SKPD dan 7 Puskesmas tidak sesuai senyatanya.

Lalu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD tidak sesuai senyatanya. Serta, pembayaran pajak pusat pada sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ke depan Pemkab Kepahiang wajib menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.

Yakni, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset barang milik daerah. Tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Tertib proses belanda dan bukti pertanggungjawaban dan tertib implementasi pengawasan internal.