Bando ‘Si Raja Tanah’ Amin Melawan, Klaim Tak Ada Korupsi di Pengadaan Lahan GOR Kepahiang

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Bando Amin C Kader melawan. Si Raja Tanah Kepahiang yang sedang terbelit kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan GOR Tebat Monok itu, melakukan pengecekan mandiri dengan menyertakan tim sendiri ke lokasi, Sabtu 14 Februari 2026 siang.

Saat pengecekan tak terlihat lembaga berwenang yang berkompeten seperti BPN. Ia juga menyertakan sejumlah pejabat yang terkait saat pengadaan lahan pada 2006, yang notabene adalah bekas anak buahnya sendiri.

Seperti, mantan Sekda Kepahiang yang juga adiknya, Zairin A Kader, hingga mantan Kabid Parpora, Idris. Ikut dihadirkan Kadus di Desa Tebat Monok. Namun, tak terlihat Kades Tebat Monok saat pengukuran. Serta beberapa orang suruhan, yang selama ini dimintanya menjaga areal lahan GOR Tebat Monok Kepahiang.

Jika sebelumnya Bando Amin merasa penyusutan luas lahan GOR karena termakan pembangunan jalan 2 jalur. Maka, usai pengecekan yang dilakukannya sendiri ada keterangan baru yang disampaikannya. Yakni, lahan tak berkurang hanya berpindah lokasi saja.

Menurutnya, lahan yang berkurang tetap ada, namun lokasinya berada di bagian belakang GOR. “Patoknya masih ada, tak ada yang berkurang pada lahan GOR,” klaim Bando Amin.

Di tanya lebih detil hasil pengecekan dan pengukuran yang di lakukan timnya, mantan Bupati Kepahiang 2 periode 2005-2015 itu enggan menjelaskan. Menurutnya, hasilnya akan menjadi pegangan pribadi. “Ya, rahasiakan, saya akan pegang itu (hasil pengukuran mandiri,” elak Bando Amin.

Bando Amin pun sempat mempertanyakan langkah penyidik saat melakukan penggeledahan ke rumah mewahnya di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan, Jumat 13 Februari 2026. Langkah tersebut menurutnya adalah sebagai bentuk arogansi aparat penegak hukum.

Dengan pengecekan langsung ke lapangan ini sendiri, Bando Amin merasa pede tak akan terjerat dalam persoalan hukum dugaan Tipikor pengadaan lahan GOR Tebat Monok.

Di dalam perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan (dik) ini sendiri, penyidik Kejari Kepahiang tetap berpedoman pada dokumen yang sudah di miliki sebelumnya. Termasuk keterangan setidaknya 30 saksi, yang sudah di hadirkan penyidik.

Bando Amin, mantan Bupati Kepahiang
Bando Amin, mantan Bupati Kepahiang. foto: ngenelo.net-

Bando Amin Punya Kuasa Penuh

Sejauh ini, dugaan Tipikor pada pengadaan lahan GOR Tebat Monok semakin menguat. Dasarnya jelas, jumlah luasan lahan GOR menyusut dari berita acara pada 2006 dengan hasil pengukuran ulang di tahun 2015.

Dari hasil penelusuran lapangan, di ketahui proses pengadaan lahan GOR di awali pada 2006 silam. Semula, Pemkab Kepahiang mengalokasikan dana Rp450 juta sebagai bentuk ganti rugi tanam tumbuh lahan dan bangunan milik warga Desa Tebat Monok.

Awalnya juga, sesuai dengan berita acara yang ada ganti rugi lahan di setujui untuk pembangunan Terminal Tipe B. Entah kenapa, belakangan Pemkab Kepahiang malah mendirikan GOR Tebat Monok. Adapun luas lahan saat itu sesuai dengan berita acara penyerahan dana ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan tahun 2006, luas lahan mencapai mencapai 32.578 M2.

Belakangan, pada tahun 2015 tertanggal 18 November malah muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama sesuai berita acara 2006. Namun, jumlahnya susut menjadi tinggal tersisa 26.935 M2. Hitungannya, ada indikasi lahan yang tak sesuai dengan berita acara awal 5.643 M2 atau nyaris 6.000 M2.

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH saat di wawancarai sebelumnya juga telah mengisyaratkan akan menuntaskan perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan GOR Tebat Monok ini dengan cepat.  “Secepatnya perkara GOR Tebat Monok ini akan kami tuntaskan,” singkat Kajari.

Di sisi lain, banyak pihak berharap penuntasan perkara dugaan Tipikor lahan GOR Tebat Monok Kepahiang berjalan cepat dan tuntas. Semua pihak yang terkait dugaan Tipikor GOR Tebat Monok mesti mendapat hukuman setimpal.