Bando Amin, ‘Si Raja Tanah’ Mantan Bupati Kepahiang Tersandung Kasus Pengadaan Lahan Lagi

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu selama 2 periode 2005-2015, Bando Amin C Kader kembali tersandung soal pengadaan lahan. Pria yang kerap dijuluki si raja tanah asal Kabupaten Kepahiang, kali ini tersandung perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan gedung olahraga (GOR) Tebat Monok Kepahiang.

Julukan Bando Amin sebagai raja tanah di Kabupaten Kepahiang, merujuk pada banyaknya tanah yang dimiliknya. Baik atas nama pribadi, maupun masih berstatus nama orang lain. Jika di tanya kepada orang Kepahiang di manapun berada, hampir di pastikan mengetahui di mana saja tanah yang di miliki Bando Amin.

Malah di kalangan penduduk lokal, ada istilah ‘di mana ada aspal, pasti ada tanah Bando Amin nya’. Ungkapan ini merujuk pada lokasi milik tanah Bando Amin yang tersebar luas di banyak tempat.

Di dalam perkara yang sudah berstatus penyidikan (dik) ini, penyidik Kejari Kepahiang telah menggeledah rumah mewah milik Bando Amin di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Kamis 13 Februari 2026 siang.

Di sini, tak kurang 20 dokumen penting terkait jual beli dan pengadaan lahan GOR yang di lakukan pada 2006 silam di sita untuk kepentingan penyidikan.

Berjuluk si raja tanah, dugaan Tipikor yang di lakukan Bando Amin kali ini sejatinya tak membuat kaget. Sebab, sudah menjadi rahasia umum selama menjadi bupati, Bando Amin di kenal memiliki banyak lahan.

Raja Tanah Punya Ratusan Sertifikat

Tak hanya di Kabupaten Kepahiang, lahan pria yang di kenal ceplas-ceplos ini  terindikasi tersebar luas seantero Provinsi Bengkulu. Dari informasi penyidik yang ikut menggeledah ruang kerja, kamar hingga mobil pribadi, tak kurang 300an lembar persil sertifikat tanah di temukan.

“Ya, ada tumpukan sertifikat di dalam rumah Bando Amin di temukan saat penggeledahan,” beber salah satu penyidik Kejari Kepahiang yang enggan di sebutkan identitasnya.

Selama sekitar 4 jam, penggeledahan yang langsung di pimpin langsung Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH di laksanakan mulai sekira pukul 14.00 WIB. Dalam penggelahan ikut mendapat pengawalan dari  tim pengamanan TNI.

Pantauan langsung di lokasi, penggeledahan juga di ikuti para Kasi di jajaran Kejari Kepahiang. Termasuk juga di dampingi Bando Amin beserta istri. Bukan hanya ruang kerja, penggeledahan di lakukan penyidik hingga ke bagian kamar pribadi hingga mobil yang di gunakan Bando Amin.

“Penggeledahan ini kami lakukan, untuk mencari beberapa dokumen sesuai saat pemeriksaan lalu, yang belum kami dapati,” singkat Kajari di sela-sela penggeledahan di kediaman Bando Amin.

Mengikuti hasil pemeriksaan, ia telah mengisyarakan penggelahan akan di lanjutkan ke beberapa titik lainnya. “Untuk status perkara, saat ini memang sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi sudah 30an kami periksa. Untuk status Bando Amin saat ini adalah saksi,” jelas Kajari.

Sebagian Lahan GOR Hilang

Lantas, dari mana indikasi potensi kerugian negara tercipta dalam pengadaan lahan GOR Tebat Monok?
Dari hasil penelusuran lapangan, di ketahui proses pengadaan lahan GOR di awali pada 2006 silam. Semula, Pemkab Kepahiang mengalokasikan dana Rp450 juta sebagai bentuk ganti rugi tanam tumbuh lahan dan bangunan milik warga Desa Tebat Monok.

Awalnya, sesuai dengan berita acara yang ada ganti rugi lahan di setujui untuk pembangunan Terminal Tipe B. Entah kenapa, belakangan Pemkab Kepahiang malah mendirikan GOR Tebat Monok.

Adapun luas lahan saat itu sesuai dengan berita acara penyerahan dana ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan tahun 2006, luas lahan mencapai mencapai 32.578 M2.

Belakangan, pada tahun 2015 tertanggal 18 November malah muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama sesuai berita acara 2006. Namun, jumlahnya susut menjadi tinggal tersisa 26.935 M2. Hitungannya, ada indikasi lahan yang tak sesuai dengan berita acara awal 5.643 M2 atau nyaris 6.000 M2.

Dengan nilai tanah saat ini, nilai aset lahan yang hilang bisa mencapai miliaran rupiah. Mengungkap dugaan hilangnya aset lahan milik Pemkab di lahan GOR tersebut, sudah puluhan pejabat terkait menjalani pemeriksaan. Penyidik pun di ketahui telah melakukan pengukuran di lokasi dengan melibatkan pihak BPN.

Raja Tanah Kepahiang Sempat di Bui

Melihat fakta di atas, setidaknya ada dua potensi pelanggaran yang terjadi. Mulai dari alih status lahan, hingga dugaan berkurangnya aset lahan sebagaimana tertuang pada berita acara tahun 2006.

“Dokumen jual beli asal usul tanah sudah kita amankan. Selama penggeledahan yang bersangkutan (Bando Amin,red) kooperatif. Sangat membantu kerja penyidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH. Penyidik lanjutnya akan bekerja esktra untuk segera menuntaskan perkara dugaan Tipikor pada pengadaan lahan GOR Kepahiang.

Sekedar informasi, pada 2018 lalu Bando Amin sempat mendekam ke dalam penjara. Kasusnya kala itu, Tipikor pengadaan lahan gedung Tourism Information Centre (TIC) dari APBD TA 2015 senilai Rp3,7 miliar.

Saat itu, Bando Amin di tahan bersama 2 tersangka lainnya. Yakni, mantan Kabag pemerintahan Syamsul Yahemi dan pemilik lahan Safwan.

Dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan GOR Tebat Monok kali ini, akankah si raja tanah Kepahiang, Bando Amin kembali di bui? Hanya waktu dan penyidik Kejari Kepahiang yang bisa menjawabnya.