Bengkulu Utara, Ngenelo.net – Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini belum dapat terlaksana.
Proyek strategis nasional ini terhambat akibat klaim kepemilikan lahan oleh warga setempat di Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur.
Pembangunan Gedung di SPPG Bengkulu Utara yang sedianya berlokasi di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara itu menuai penolakan dari seorang warga bernama Waswandi (48), asal Desa Taba Tembilang.
Ia menyatakan lahan yang akan di gunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan miliknya dan meminta penyelesaian secara hukum.
Kondisi tersebut membuat pelaksana kegiatan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, belum dapat memulai pekerjaan fisik. Bahkan sejak Desember 2025, rencana pembangunan telah tertunda sebanyak tiga kali karena adanya aksi protes di lokasi proyek.
Keberadaan Gedung SPPG ini sendiri sangat penting, karena fasilitas ini di rancang sebagai pusat produksi dan pendistribusian makanan bergizi untuk mendukung program nasional pemenuhan gizi masyarakat.
Pembangunan Gedung SPPG Bengkulu Utara Tertahan Klaim Lahan
Waswandi menyampaikan keberatannya secara langsung di lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa lahan yang akan di bangun Gedung SPPG merupakan tanah yang selama ini di kuasainya.
Akibat klaim tersebut, PT Adhi Karya memilih menunda seluruh kegiatan konstruksi untuk menghindari konflik.
Padahal, pembangunan Gedung di SPPG Bengkulu Utara ini merupakan bagian dari proyek besar berskala nasional. PT Adhi Karya di percaya mengerjakan Paket Konstruksi II yang mencakup 74 lokasi pembangunan SPPG di tujuh provinsi, yakni Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Nilai kontrak proyek pembangunan Gedung SPPG yang dilaksanakan PT Adhi Karya mencapai Rp581,23 miliar. Sementara itu, konsultan supervisi proyek di percayakan kepada PT Ciriajasa Cipta Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp6,31 miliar.
Gedung SPPG Bengkulu Utara Gunakan Konstruksi Modular
Pembangunan Gedung SPPG di Bengkulu Utara ini di rancang menggunakan metode konstruksi modular. Metode ini di pilih untuk mempercepat proses pembangunan sekaligus meminimalkan dampak lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Seluruh fasilitas SPPG di bangun dengan standar higienitas dan keamanan pangan yang tinggi. Gedung ini akan di lengkapi material tahan bakteri dan jamur, lantai epoxy anti-slip, serta sistem tata udara bertekanan untuk menjaga kebersihan ruang produksi.
Selain itu, fasilitas pendukung lainnya juga di siapkan secara lengkap, mulai dari sistem filter air bersih, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga sistem proteksi kebakaran yang terintegrasi. Dengan konsep tersebut, Gedung SPPG ini nantinya di harapkan menjadi pusat layanan pangan bergizi yang modern, aman, dan berkelanjutan.
Keberadaan SPPG sangat penting untuk mendukung ketahanan gizi masyarakat. Oleh karena itu, kelancaran pembangunan gedung ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Mediasi Digelar, Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Menindaklanjuti hambatan pembangunan Gedung SPPG di Bengkulu Utara, Kementerian PUPR melalui surat tertanggal 30 Januari 2026 mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Polres Bengkulu Utara.
Melansir media lokal, Manager Produksi PT Adhi Karya, Sony, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti mediasi. Mediasi sendiri di fasilitasi oleh Polres Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (3/2/2026).
Mediasi tersebut bertujuan agar pembangunan Gedung SPPG di atas lahan seluas 20 x 40 meter dapat kembali di lanjutkan tanpa gangguan. Dalam hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menghalangi proses pembangunan.
Namun demikian, Waswandi meminta ganti rugi tanam tumbuh atas 17 batang tanaman yang berada di lokasi dengan nilai sebesar Rp3 juta.
Meski pembangunan di perbolehkan berjalan, ia menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum terkait status kepemilikan lahan.
“Soal pembangunan silakan lanjutkan, saya tidak halangi. Tapi saya akan tetap tempuh jalur hukum terkait lahan ini,” ujarnya.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera di di selesaikan tanpa menghambat pelaksanaan proyek nasional.
Dengan demikian, pembangunan Gedung SPPG di Bengkulu Utara dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
