Bengkulu, Ngenelo.net, – Timbangan truk atau jembatan timbang merupakan alat vital dalam dunia industri, logistik, pertambangan, perkebunan, hingga konstruksi.
Fungsinya bukan hanya untuk mengetahui berat muatan, tetapi juga untuk memastikan keselamatan jalan, keadilan transaksi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aspek perizinan dan kewajiban kalibrasi timbangan, termasuk risiko hukum jika mengabaikan kewajiban tersebut.
Terkhusus di beberapa wilayah di provinsi Bengkulu, selain di perusahaan. tambang, catatan redaksi ngenelo.net saat ini terdapat ratusan timbangan khususnya pada usaha RAMP sawit.
Seperti kita ketahui, 6 kabupaten di provinsi Bengkulu memiliki komoditas perkebunan sawit yang tidak sedikit.
Apa Itu Timbangan Truk dan Mengapa Penting?
Timbangan truk adalah alat ukur untuk menimbang berat kendaraan beserta muatannya. Alat ini untuk:
- Menghindari kelebihan muatan (overload)
- Menjaga keselamatan lalu lintas
- Mencegah kerusakan jalan dan jembatan
- Menjamin keakuratan transaksi jual beli berbasis tonase
- Memenuhi kewajiban hukum dan standar metrologi
Sebab itu, tanpa timbangan yang akurat dan sah, potensi kerugian ekonomi dan pelanggaran hukum sangat besar.
Izin Timbangan Truk Diterbitkan Oleh Siapa?
Izin dan pengawasan timbangan truk di Indonesia berkaitan dengan metrologi legal. Otoritas yang berwenang antara lain:
1. Dinas Perdagangan (Bidang Metrologi Legal)
Melalui Unit Metrologi Legal di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Lembaga ini berwenang melakukan:
- Tera awal
- Tera ulang (kalibrasi berkala)
- Penerbitan tanda sah tera
2. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Sebagai pembina nasional metrologi legal.
3. Balai Metrologi Legal / UPTD Metrologi
Pelaksana teknis di daerah yang melakukan pengujian langsung di lapangan.
Catatan penting:
Memiliki timbangan truk tanpa tera sah dianggap sama dengan menggunakan alat ukur ilegal.
Kewajiban Kalibrasi (Tera Ulang) Timbangan Truk
Sementara itu, sesuai ketentuan metrologi legal, timbangan truk wajib di kalibrasi atau di tera ulang secara berkala, umumnya:
- 1 kali dalam 1 tahun, atau
- Setiap kali alat dipindahkan, diperbaiki, atau mengalami perubahan teknis
Tera ulang bertujuan memastikan:
- Akurasi penimbangan tetap sesuai standar
- Tidak ada manipulasi atau penyimpangan hasil ukur
- Alat masih laik digunakan secara hukum
Setelah lulus tera, timbangan akan mendapatkan:
- Segel tera
- Tanda sah metrologi
- Sertifikat tera resmi
Apa Sanksi Jika Timbangan Tidak Ditera atau Tidak Diterapkan?
Sementara, penggunaan timbangan truk tanpa tera sah atau tidak menerapkan penimbangan dapat berujung sanksi serius, antara lain:
1. Sanksi Administratif
Untuk sanksi administratif dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Penyegelan alat
- Penghentian sementara operasional
- Pencabutan izin usaha terkait
2. Sanksi Pidana
Sementara mengacu pada Undang-Undang Metrologi Legal sanksi pidana dapat berupa:
- Denda yang tidak sedikit
- Ancaman pidana kurungan
- Penyitaan alat ukur
Terutama jika terbukti:
- Merugikan konsumen
- Memanipulasi hasil timbang
- Digunakan untuk transaksi jual beli
3. Risiko Bisnis dan Operasional
Selain sanksi hukum, dampak lain yang sering diabaikan:
- Sengketa dengan mitra usaha
- Klaim kerugian dari pelanggan
- Hilangnya kepercayaan pasar
- Potensi kecelakaan akibat overload
Timbangan Truk dan Penegakan Overload
Sedangkan dalam konteks lalu lintas dan jalan, truk tanpa penimbangan yang benar berpotensi melanggar ketentuan muatan maksimal. Overload:
- Mempercepat kerusakan jalan
- Meningkatkan risiko kecelakaan
- Menjadi dasar penindakan oleh aparat
Karena itu, penerapan timbangan ini bukan hanya urusan bisnis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Kesimpulan
Jadi, timbangan truk bukan sekadar alat teknis, melainkan instrumen hukum dan keselamatan. Sebab itu, setiap pelaku usaha yang menggunakan timbangan wajib:
- Memastikan alat memiliki izin dan tera sah
- Melakukan kalibrasi rutin
- Menggunakan timbangan secara jujur dan transparan
Dengan mengabaikan kewajiban ini bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga dapat berdampak luas pada keselamatan, ekonomi, dan keberlangsungan usaha.