Minggu, 1 Februari 2026 14:28 WIB

LEKAD Laporkan Proyek Puskesmas Sambirejo Rp3,59 Miliar ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, Ngenelo.net, – Proyek Puskesmas Sambirejo di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik.

Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu akan melaporkan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena di duga tidak di kerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp3,59 miliar itu merupakan kegiatan renovasi atau peningkatan bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sambirejo yang di kerjakan oleh CV Gegasan Jaya Utama pada tahun anggaran 2025.

LEKAD Klaim Temukan Bukti Baru di Lapangan

Direktur LEKAD Bengkulu, Anugerah Wahyu, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek Puskesmas Sambirejo tersebut.

Menurut Wahyu, temuan tersebut akan segera di sampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Senin, laporan resminya akan kami masukkan ke Kejati Bengkulu. Saat ini kami masih melengkapi seluruh dokumen pendukung agar laporan yang di sampaikan lengkap dan jelas,” ujar Wahyu kepada ngenelo.net

Ia menegaskan, langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan proyek-proyek strategis yang bersumber dari uang rakyat.

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan, LEKAD menemukan beberapa bagian pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah di tetapkan dalam kontrak.

Salah satu temuan yang di soroti adalah pemasangan besi untuk pengecoran lantai dua bangunan Puskesmas Sambirejo yang di nilai tidak memenuhi standar.

Selain itu, progres pembangunan proyek tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil peninjauan Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 November 2025, progres pekerjaan saat itu di sebut masih berada di bawah 50 persen.

Anggaran Miliaran Rupiah Dinilai Harus Diawasi Ketat

Wahyu menyayangkan apabila pembangunan fasilitas kesehatan dengan anggaran miliaran rupiah tidak di laksanakan secara maksimal dan sesuai ketentuan.

“Sangat di sayangkan jika pembangunan Puskesmas Sambirejo yang menggunakan uang rakyat ini di kerjakan tidak sesuai spesifikasi, terjadi dugaan pengurangan volume, atau di kerjakan asal jadi. Padahal anggaran  sangat besar,” ungkapnya.

Menurutnya, fasilitas kesehatan merupakan layanan publik yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat, sehingga kualitas bangunan harus menjadi prioritas utama.

Sorotan Proyek Infrastruktur Lain di Rejang Lebong

Tak hanya proyek Puskesmas Sambirejo, LEKAD Bengkulu juga mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat. Khususnya terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong yang di nilai bermasalah.

Laporan tersebut, kata Wahyu, mencerminkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di daerah.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor, khususnya pada proyek fasilitas kesehatan. Pembangunan harus sesuai standar, tepat waktu, dan mengutamakan keselamatan pelayanan publik,” tegasnya.

Dorongan Evaluasi dan Blacklist Kontraktor

LEKAD juga mendorong agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang terbukti tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.

Wahyu menyebut, jika di perlukan, kontraktor yang kerap bermasalah seharusnya di masukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Agar tidak kembali mengerjakan proyek serupa di masa mendatang.

Langkah ini di nilai penting untuk menjaga kualitas pembangunan serta mencegah terulangnya persoalan serupa pada proyek-proyek strategis lainnya.