Sleman, Ngenelo.net, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan kasus Hogi Minaya, warga yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman saat membela istrinya dari aksi penjambretan. Penghentian perkara ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penghentian perkara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP yang baru, dengan pertimbangan kepentingan hukum.
“Menutup perkara demi kepentingan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Bambang Yunianto.
Surat ketetapan tersebut telah di serahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo.
Kronologi Kejar Jambret yang Berujung Kecelakaan Fatal
Peristiwa ini bermula ketika Hogi Minaya tengah mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan. Secara spontan, Hogi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam upaya menghentikan aksi kejahatan tersebut, Hogi memepet kendaraan pelaku. Aksi kejar-kejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang terduga pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian bergulir menjadi polemik setelah Hogi justru di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman. Yang akhirnya memicu kritik dari berbagai pihak.
Sorotan DPR dan Alasan Penghentian Perkara
Perkara Hogi Minaya menarik perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai Hogi tidak layak di jadikan tersangka karena tindakannya dalam konteks membela korban kejahatan.
“Kami meminta agar perkara ini di hentikan. Bukan restorative justice, tetapi dihentikan berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP baru, yang memberi kewenangan Kejaksaan menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman kepada media.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum menggunakan pendekatan keadilan substantif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Viral di Medsos, Banyak Konten Kreator Parodikan Kasus Jambret
Di luar proses hukum, kasus ini juga menjadi fenomena viral di media sosial. Sejak Hogi di tetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya perkara di hentikan, banyak konten kreator di FB Pro, TikTok, Instagram, hingga X (Twitter) membuat video parodi dan satire terkait kasus penjambretan dan proses hukum yang menyertainya.
Sebagian konten kreator menggambarkan situasi ironis ketika korban atau pihak yang membela korban justru berhadapan dengan hukum. Ada pula yang menyindir lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang melawan kejahatan secara spontan.
Video-video parodi tersebut di tonton ratusan ribu hingga jutaan kali, memicu diskusi luas di kolom komentar. Banyak warganet menyuarakan empati terhadap Hogi Minaya. Selain itu mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus serupa.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial kini menjadi ruang kritik publik. Sekaligus cermin kegelisahan masyarakat terhadap rasa keadilan.
Dampak Serius di Internal Kepolisian
Kasus ini juga berdampak pada jajaran kepolisian di Sleman. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto di berhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto turut di copot dari posisinya.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Evaluasi internal dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
Pelajaran Hukum dan Respons Publik
Penghentian perkara Hogi Minaya di nilai banyak pihak sebagai momentum penting dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru. Khususnya terkait kewenangan Kejaksaan menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan warga sipil dan kejahatan jalanan memerlukan kepekaan, kehati-hatian, serta pemahaman konteks sosial.
Di tengah sorotan publik dan maraknya parodi di media sosial, masyarakat berharap aparat penegak hukum ke depan lebih mengedepankan keadilan substantif. Agar hukum benar-benar di rasakan melindungi warga, bukan sebaliknya.