NGENELO, KRIMINAL – Bikin malu, 2 oknum anggota polisi di satuan Polres Bengkulu Tengah malah terciduk diduga melakukan ’86’ kasus dengan memeras warga. Kedua oknum polisi tersebut adalah, Aiptu MR anggota Polres Bengkulu Tengah, serta Brigpol MO anggota Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.
Apa yang di duga telah di lakukan kedua oknum polisi tersebut, makin mencoreng citra kepolisian di wilayah hukum Polda Bengkulu. Apalagi sebelumnya, Polda Bengkulu baru saja mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan keterlibatan 5 oknum anggota Polres Lebong.
Informasi di peroleh, kedua oknum polisi Bengkulu Tengah itu, di duga memeras warga yang sedang terjerat perkara dengan meminta uang tebusan hingga Rp10 juta. Sempat bungkam beberapa waktu, kabar memalukan yang semakin mencoreng citra kepolisian itu, sudah di tanggapi secara resmi Polda Bengkulu.
Kepada awak media, Minggu 1 Februari 2026 Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
OTT berlangsung di area PT. Riau Angrinda Agung (RAA) Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan cara meminta sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak di lanjutkan sesuai dengan hukum berlaku.
Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol. Sugeng Pujihartono menyampaikan kedua oknum polisi anggota Polres Bengkulu Tengah yang di amankan dalam OTT saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Modus Oknum Polisi Peras Warga
Di sampaikan, kronologis kejadian bermula dari informasi yang di terima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan di PT. Riau Angrinda Agung.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026 terjadi dugaan pencurian di area perkebunan yang melibatkan lima orang masyarakat. Dari lima orang tersebut, tiga orang berhasil di amankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.
Dua oknum polisi menahan tiga unit motor warga atas nama Nulen Saputra, Suliadi dan Icon. Kedua oknum Polisi tersebut, meminta uang Rp 10 Juta, jika ingin mengambil kendaraannya kembali.
Kedua oknum polisi tersebut sedang bertugas sebagai keamanan PT. RAA, yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Berdasarkan informasi yang di peroleh, kedua oknum anggota polisi tersebut di duga meminta imbalan. Dengan modus, agar perkara tidak di proses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang di amankan.
Kedua oknum di ketahui telah mengamankan tiga unit motor milik warga. Yakni, atas nama Nulen Saputra, Suliadi dan Icon di luar area perkebunan sawit perusahan PT RAA. Setelah tiga unit motor warga di bawa oknum polisi. Kemudian, di duga oknum Polisi tersebut meminta uang tebusan tanpa prosedur yang jelas sebesar Rp10 Juta.
Merasa di peras oleh oknum Polisi tersebut, warga melaporkan kejadian ini ke pihak Propam Polda Bengkulu. Hingga kemudian di amankan sekitar pukul 23.30 WIB, hari Jum’at 30 Januari 2026.
Proses Oknum Polisi
“Apabila dalam proses pemeriksaan di temukan adanya unsur pelanggaran di siplin maupun kode etik profesi Polri. Maka terhadap kedua personel tersebut akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas Sugeng
Kabid Humas juga memastikan, tak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang di lakukan personel Polri.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh personel Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan di siplin yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan di percaya oleh masyarakat,” jelas Ichsan Nur.