Rabu, 28 Januari 2026 16:34 WIB

Kejari Panggil Pejabat KPU Rejang Lebong, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Rejang Lebong, Ngenelo.net, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mulai mengambil langkah lanjutan dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.

Pasca kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong pada Kamis (22/1) lalu, jaksa kini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan KPU Rejang Lebong.

Sejak awal pekan ini beberapa pejabat KPU Rejang Lebong terlihat mendatangi Kantor Kejari Rejang Lebong. Kedatangan mereka di duga kuat untuk memenuhi panggilan jaksa terkait pengusutan dana hibah Pilkada 2024 yang belakangan mencuat ke publik.

Informasi yang di himpun menyebutkan, proses pemanggilan tersebut tidak berhenti pada beberapa pejabat struktural saja. Kejari Rejang Lebong di sebut akan terus melakukan pemanggilan secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, termasuk terhadap para komisioner KPU Rejang Lebong.

Kejari Rejang Lebong Belum Banyak Berkomentar

Melansir media lokal, terkait pemanggilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH, belum memberikan keterangan secara rinci.

Ia hanya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan pihak kejaksaan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan tahapan yang ada.

“Masih berjalan prosesnya, nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” ujarnya.

Kejari Sebelumnya Datangi Kantor KPU Rejang Lebong

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah mendatangi Kantor KPU Rejang Lebong pasca mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024. Meskipun kunjungan tersebut secara resmi di sebut sebagai agenda silaturahmi. Namun dalam kunjungan itu, jaksa di ketahui turut membawa sejumlah dokumen terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Langkah ini menguatkan dugaan bahwa Kejari tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal.

Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan, mengungkapkan bahwa Kejari memberikan tenggat waktu selama sepekan (dari Kamis 22/1, red) kepada KPU Rejang Lebong untuk melengkapi seluruh dokumen yang berkaitan dengan belanja dana hibah Pilkada 2024.

Adendum NPHD Jadi Sorotan DPRD

Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 juga menyoroti adanya adendum NPHD. Adendum tersebut di kabarkan tidak di ketahui oleh DPRD Rejang Lebong.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari DPRD Rejang Lebong. Hingga saat ini, DPRD menyatakan masih mempelajari regulasi yang menjadi dasar perubahan perjanjian hibah pendanaan Pilkada 2024 tersebut.

Sorotan DPRD ini menambah daftar pihak yang ikut mencermati penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.

Proses penanganan perkara oleh Kejari Rejang Lebong pun di nilai masih akan terus berkembang. Seiring pendalaman dokumen dan keterangan dari berbagai pihak.