Selasa, 27 Januari 2026 21:54 WIB

Walah! Dana BOS SMPN 1 Kepahiang Malah jadi Temuan BPK RI

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Pengelolaan dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kepahiang ternyata jadi temuan BPK RI perwakilan Bengkulu. Dari realisasi belanja dana BOS reguler di SMPN 1 Kepahiang Provinsi Bengkulu TA 2024 sebesar Rp1,28 miliar,  di temukan realisasi belanja yang dilakukan tidak sesuai dengan senyatanya mencapai Rp86,7 juta.

Mirisnya, temuan pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Kepahiang bukanlah yang pertama kali. Sesuai dengan audit BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kekurangan belanja meliputi item pengadaan belanja sejumlah barang sebesar Rp36,9 juta serta belanja kebutuhan ATK sebesar Rp49,7 juta.

Adapun sejumlah belanja barang tak sesuai dengan fisik yang ada mulai dari belanja kursi kayu murid, meja kayu murid, jaring gawang, bola futsal, hingga bola volley.

Dari data di peroleh, temuan pada belanja barang dengan kekurangan meliputi beberapa item. Seperti pada item kursi kayu murid, pada dokumen sebanyak 125 unit hasil cek fisik hanya ditemukan 118 unit. Artinya, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp1,75 juta.

Lalu, pada pengadaan meja kayu murid sebanyak 150 unit, hasil cek fisik hanya 102 unit saja. Artinya, ada kelebihan pembayaran hingga Rp19,2 juta.

Hal yang sama terdapat berdasarkan pemeriksaan dokumen belanja kebutuhan ATK SMPN 1 Kepahiang. Di temukan ada 16 transaksi, tidak sesuai dengan senyatanya dengan nominal hingga Rp49,7 juta.

BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BOS di proses dan di setor ke kas daerah. Secara keseluruhan, di TA 2024 Pemkab Kepahiang mengalokasikan belanja barang dan jasa dari dana BOS sebesar Rp17,03 miliar.  Dengan realisasi Rp17,02 miliar atau sebanyak 99,98 persen.

Temuan Dana BOS Potensi Rugikan Negara

Terlepas sudah di tuntaskan atau tidaknya temuan dana BOS yang di alokasi pemerintah pusat untuk kemajuan dunia pendidikan di tanah air. Temuan BPK di SMPN 1 Kepahiang telah berpotensi menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana BOS. Ini mestinya jadi perhatian pihak terkait.

Apalagi di ketahui, pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Kepahiang hampir setiap tahun menjadi temuan BPK. Bukan hanya di SMPN 1 Kepahiang, kondisi yang nyaris serupa di sinyalir kuat juga terjadi pada hampir semua penerima dana BOS di Kabupaten Kepahiang.

Sesuai dengan regulasinya, dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah.

Dana BOS bisa di gunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran. Lalu, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Tak sedikit pun di sebutkan dana BOS bisa di potong untuk kegiatan lain, sebagaimana yang telah di tentukan.