Jakarta, Ngenelo.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan keterlibatan kelompok bernama Tim 8 Sudewo yang di duga berperan sebagai pengendali lapangan praktik pemungutan uang dari para calon perangkat desa.
Pengungkapan Tim 8 Sudewo di sampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam.
Tim tersebut di sebut di bentuk untuk mengoordinasikan penarikan uang dari calon perangkat desa atau caperdes di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dari total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong dan akan di isi melalui seleksi resmi.
Menurut KPK, kondisi tersebut di manfaatkan oleh Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa dengan janji dapat meloloskan proses pengisian jabatan.
Peran Tim 8 Sudewo dalam Dugaan Pemerasan
Tim 8 Sudewo di sebut beranggotakan delapan kepala desa aktif di Kabupaten Pati. Kedelapan orang tersebut bertugas sebagai koordinator lapangan yang menghubungi kepala desa lain dan para calon perangkat desa untuk mengumpulkan uang.
Anggota Tim 8 Sudewo terdiri dari Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono Kepala Desa Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken.
KPK menyebut Tim 8 Sudewo berfungsi sebagai penghubung antara calon perangkat desa dan pihak yang berada di lingkaran kekuasaan. Para calon perangkat desa di arahkan untuk menyerahkan uang agar dapat memperoleh posisi yang di inginkan.
Dalam praktiknya, calon perangkat desa juga di duga mendapat tekanan. Mereka di sebut di ancam tidak akan mendapatkan kesempatan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang di tetapkan oleh Tim 8 Sudewo.
Tarif Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta per Caperdes
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah Tim 8 Sudewo di bentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mulai mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang di tetapkan berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tersebut di sebut telah mengalami kenaikan. Sebab, tarif awal sebelumnya berada di angka Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil di kumpulkan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang mengoordinasikan setoran dari para calon perangkat desa.
Uang hasil pengumpulan diduga di serahkan secara berjenjang. Dana di kumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul. Kemudian di serahkan kepada Abdul Suyono, sebelum akhirnya di duga di teruskan kepada Sudewo.
Sudewo dan Tiga Kepala Desa Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo selaku Bupati Pati, tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 Sudewo.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan. Kemudian, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken. Lalu, Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana. Serta peran pihak lain yang di duga terlibat dalam kasus Tim 8 Sudewo tersebut. Penyidikan juga di fokuskan untuk mengungkap apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain di Kabupaten Pati.