Rabu, 21 Januari 2026 19:38 WIB

Denda Tidak Bawa SIM dan STNK Berapa? Ini Ketentuannya

Jakarta, Ngenelo.net, – Denda Tidak Bawa SIM dan STNK kembali menjadi perhatian setelah Korlantas Polri mengimbau pengendara agar selalu membawa dokumen resmi saat berkendara di jalan.

Imbauan ini di sampaikan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menegakkan aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM dan STNK yang sah saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di jalan. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi dasar penindakan dalam razia kendaraan bermotor.

Mengutip akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), berikut rinciannya.

Dasar Hukum Denda Tidak Bawa SIM dan STNK

Aturan mengenai kewajiban membawa dokumen kendaraan tercantum dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini mengatur bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen saat pemeriksaan berlangsung.

Dokumen yang wajib di tunjukkan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar penerapan Denda Tidak Bawa SIM dan STNK saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Denda Tidak Bawa SIM Saat Razia Kendaraan

Pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan akan di kenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan sanksi Denda Tidak Bawa SIM berupa pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000. Ketentuan ini berlaku bagi pengendara yang SIM-nya tertinggal atau tidak dapat di tunjukkan saat razia

Denda Tidak Bawa STNK Berlaku Pidana Dua Bulan

Selain SIM, pengendara juga wajib membawa STNK saat berkendara. Jika tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan, sanksi di kenakan sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, Denda Tidak Bawa STNK dapat berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Aturan ini berlaku bagi pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK yang sah.

Sanksi Lebih Berat bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM

Korlantas Polri juga membedakan sanksi antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM. Pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM di kenakan hukuman lebih berat.

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan dapat di pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Imbauan Korlantas Polri kepada Pengendara

Korlantas Polri melalui NTMC mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen sebelum berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat terhindar dari Denda dan sanksi serta mendukung keselamatan di jalan raya.

Penegakan hukum lalu lintas di tegaskan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.