Rabu, 21 Januari 2026 23:49 WIB

Aneh! Oknum Petugas PN Kepahiang Malah Larang Jurnalis Ambil Dokumentasi

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Sebuah sikap aneh ditunjukkan salah satu petugas keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu 21 Januari 2026 siang.

Di saat semua pihak menjunjung keterbukaan informasi dan kebebasan pers, justru oknum petugas PN Kepahiang melarang jurnalis mengambil gambar saat melakukan tugas peliputan.

Ini di alami awak media dari media radar kepahiang online dan bengkulu ekspress televisi. Kedua jurnalis itu mengaku sempat di usir petugas keamanan saat coba mendokumentasikan suasana PN Kepahiang di luar gedung.

Padahal, dokumentasi yang di ambil hanyalah berupa video pendukung dari angle berita utama yang sedang di liput. Mirisnya, sikap petugas keamanan PN Kepahiang itu bukanlah kali pertama.

Beberapa waktu sebelumnya, hal yang tak mengenakkan juga pernah di alami para jurnalis saat mencoba mengambil gambar di areal PN Kepahiang.

“Kami di larang melakukan aktivitas dokumentasi oleh petugas keamanannya,” tutur Hendry, jurnalis bengkulu ekspress televisi.

Peristiwa ini pun memantik sorotan tajam, mengingat pengadilan merupakan institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Terlebih, terhadap kerja-kerja jurnalistik yang di lindungi undang-undang.

“Ini aneh, kita sebagai jurnalis kan menjalankan tugas sudah di bekali kartu identitas resmi atau surat tugas dari perusahaan pers masing-masing. Kok malah di batas-batasi, di larang mendokumentasikan sesuatu yang semestinya masih dalam koridor untuk kepentingan publik. Apalagi yang coba di dokumentasikan adalah aktivitas di luar gedung. Bukannya saat orang sedang sidang,” paparnya.

Merasa ada yang janggal, rombongan jurnalis pun langsung menyambangi PN Kepahiang. Di sini, berstatus sebagai juru bicara PN Kepahiang,  Hendi Gustra Rianda berkilah apa yang di lakukan petugas keamanan sudah tepat.

Ini semua lanjutnya,  mengacu dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.

PN Kepahiang Berpegang pada SOP

Tidak hanya itu, Jubir PN juga menyampaikan. Pihaknya juga mengacu dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Yang menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara detail prosedur.

Lalu, kategori informasi (wajib di umumkan, tersedia setiap saat, di kecualikan). Serta struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan peradilan untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Atas ketidak nyamanan ini, kepada rekan-rekan kami memohon maaf dan akan segera kami evaluasi.” kata Hendi. Ia menilai apa yang di terapkan, bukan membatasi kebebasan pers.