Bengkulu, Ngenelo.net, – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) secara resmi meminta penghentian sementara pembangunan pasar/kios di kawasan eks Pasar Mambo. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Surat tersebut di tujukan kepada pemilik bangunan pasar/kios eks Pasar Mambo yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu.
Dalam surat itu, pembangunan pasar Bengkulu di lokasi tersebut masih berlangsung meskipun belum memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian Sementara Pembangunan Pasar Bengkulu
Dalam isi surat, menyebutkan bahwa permintaan penghentian sementara pembangunan pasar Bengkulu di dasarkan pada sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Pemerintah Kota Bengkulu meminta agar pembangunan pasar/kios di kawasan tersebut di hentikan sementara hingga seluruh persyaratan pembangunan pasar di penuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini di ambil sebagai bentuk penegakan regulasi. Serta untuk memastikan pembangunan sarana perdagangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Libatkan Banyak OPD Terkait
Surat permohonan penghentian pembangunan ini juga di tembuskan kepada sejumlah pihak terkait.
Di antaranya Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Ratu Samban, hingga Lurah Belakang Pondok.
Pelibatan banyak organisasi perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan pasar/kios di eks Pasar Mambo menjadi perhatian lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebab itu, di harapkan dengan di hentikannya sementara pembangunan, pemilik bangunan dapat melengkapi seluruh persyaratan yang di wajibkan.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa pembangunan sarana perdagangan harus mengacu pada regulasi. Ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak pemilik bangunan terkait tindak lanjut atas surat tersebut.