Rabu, 21 Januari 2026 17:01 WIB

LEKAD Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Rp 26 Miliar

Bengkulu, Ngenelo.net, – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp 26 miliar kembali mencuat ke publik. Temuan tersebut berasal dari hasil kajian Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) yang menilai terdapat sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar segera turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut. Ia menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dan harus segera di proses secara hukum.

“Persoalan ini hampir sama dengan kasus yang pernah terjadi di Bengkulu Selatan. Dari hasil kajian kami, dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 mengarah pada perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” tegas Wahyu kepada ngenelo.net.

Menurut LEKAD, pengusutan dana hibah Pilkada Rejang Lebong penting. Ini untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta memastikan anggaran negara di gunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penyimpangan Adendum NPHD Pilkada Rejang Lebong

Salah satu temuan utama LEKAD terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong terletak pada penandatanganan perubahan atau adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024.

Selanjutnya, Wahyu mengungkapkan, perubahan adendum NPHD tersebut di duga tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi ini di nilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

“Dari data yang kami himpun, penandatanganan adendum NPHD diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal ini mengindikasikan adanya perubahan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal serta dilakukan tanpa pelibatan DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, LEKAD menilai, pengabaian peran DPRD dalam perubahan penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.

Sorotan Penggunaan Anggaran dan Desakan Penegakan Hukum

Selain persoalan adendum NPHD, LEKAD juga menyoroti sejumlah item penggunaan anggaran yang di nilai janggal dan patut di dalami lebih lanjut. Di antaranya penyaluran honorarium kelompok kerja, anggaran operasional dan administrasi perkantoran, serta belanja modal peralatan.

“Dalam kajian kami, terdapat beberapa item yang perlu di klarifikasi secara hukum. Seperti pengadaan alat komunikasi, PC atau laptop, genset, kipas angin, dan kebutuhan lainnya yang nilainya cukup besar. Penggunaan anggaran tersebut patut di duga tidak sepenuhnya sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, LEKAD mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum serta penyelamatan keuangan negara.

“Kami berharap Kejati Bengkulu dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong ini. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wahyu.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai temuan LEKAD tersebut.

Tinggalkan komentar