Bengkulu, Ngenelo.net, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp26 miliar.
Melansir laman radarinformasinews, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Ujang, setiap rupiah anggaran yang di gunakan telah di sesuaikan dengan kebutuhan tahapan Pilkada. Dan berlandaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), regulasi KPU, serta aturan pengelolaan keuangan negara.
“Penggunaan dana hibah Pilkada kami jalankan berdasarkan NPHD dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada. Anggaran tersebut di gunakan untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan,” kata Ujang Maman di kutip dari laman radarinformasinews, Senin, 19 Januari 2026.
Penyesuaian Anggaran Sesuai Mekanisme
Terkait adanya perubahan atau adendum NPHD yang menjadi perhatian publik, Ujang menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan tahapan Pilkada di lapangan.
Ia menegaskan bahwa adendum tidak secara sepihak, melainkan melalui proses koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perubahan atau adendum NPHD dilakukan karena adanya kebutuhan tambahan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Semua melalui mekanisme yang sah dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
KPU Siap Buka Dokumen
Lebih lanjut, Ujang menyampaikan bahwa KPU Rejang Lebong terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak. Termasuk lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, ia juga memastikan KPU siap memberikan klarifikasi serta membuka dokumen pendukung apabila di minta secara resmi oleh pihak berwenang.
“Kami tidak menutup diri terhadap pengawasan. Jika ada permintaan klarifikasi atau dokumen, KPU siap memberikan penjelasan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, Ujang mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Percayakan proses klarifikasi kepada lembaga yang berwenang.
“KPU Rejang Lebong berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada,” pungkasnya.