Bengkulu, Ngenelo.net, – Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 menjadi sorotan publik. Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mengungkap indikasi penyalahgunaan dana hibah sekitar Rp26 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mengatakan hasil kajian lembaganya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024. Temuan tersebut akan segera di laporkan kepada aparat penegak hukum.
“Adanya temuan dari hasil kajian kita terkait dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024. Mengarah ke perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ini akan segera kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat,” tegas Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada Ngenelo.net.
Menurut Wahyu, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong tidak hanya menyangkut persoalan administratif. Tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika tidak segera di klarifikasi secara terbuka.
Adendum Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Jadi Sorotan
Salah satu temuan utama LEKAD berkaitan dengan penandatanganan perubahan atau adendum naskah perjanjian hibah daerah penyelenggaraan Pilkada Rejang Lebong 2024. Proses tersebut di duga tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari hasil data yang kami himpun, bahwa dalam penandatangan perubahan (adendum) naskah perjanjian hibah tersebut di duga tidak transparansi dan akuntabel. Artinya ada dugaan pengunaaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan RAB awal, dengan tidak melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong,” ungkapnya.
LEKAD menilai perubahan adendum dana hibah Pilkada Rejang Lebong tersebut berpotensi menyalahi mekanisme penganggaran. Karena di duga perubahan tanpa pembahasan bersama DPRD, sehingga menimbulkan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Selain itu, pengelolaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong di nilai kurang transparan dan akuntabel, yang berdampak pada lemahnya pengawasan penggunaan anggaran.
Honorarium dan Kegiatan Penyelenggara Dipertanyakan
Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong juga mencakup penyaluran honorarium kelompok kerja penyelenggara. Yakni, mulai dari komisioner KPU, PPK, PPS, hingga kegiatan operasional dan administrasi perkantoran dengan nilai miliaran rupiah.
LEKAD menduga terdapat kelebihan pembayaran honorarium yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain itu, sejumlah kegiatan seperti rapat rutin, bimbingan teknis, pembentukan dan pembubaran PPK, PPS, dan KPPS yang kerap di gelar di hotel di nilai tidak transparan.
“Temuan lainnya dalam acara pembentukan dan pembubaran PPK, PPS, KPPS dan KPPS serta kegiatan rapat rutin dan bimtek bersama pihak KPU Rejang Lebong serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam kegiatan itu yang kerap kali dilakukan di Hotel, yang menghabiskan anggaran mencapai miliaran diduga tidak transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Menurut Wahyu, penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong untuk kegiatan tersebut perlu di uji secara terbuka melalui audit menyeluruh.
Pengadaan Barang dan Event Pilkada Disorot
LEKAD juga menyoroti belanja modal pengadaan peralatan, khususnya pengadaan PC atau laptop. Di temukan pembelian 12 unit PC/laptop dengan harga satuan Rp24 juta senilai Rp288 juta yang di duga tidak melalui proses lelang sesuai aturan.
Selain itu, pengadaan enam unit PC/laptop senilai Rp90 juta juga di duga mengalami mark up karena spesifikasi barang tidak di jelaskan secara terbuka. Pengadaan alat komunikasi berupa 12 unit handphone dengan total anggaran Rp120 juta turut di pertanyakan karena tidak jelas peruntukannya.
“Yang parahnya lagi ada pengadaan alat komunikasi sebanyak 12 unit dengan harga satuan Rp10 juta total pengadaan belanja sebesar Rp120 juta, bahwa pengadaan alat komunikasi berupa handphone tersebut tidak berdasar untuk kepentingan siapa. Sebab sebagaimana di ketahui sejumlah penyelenggara masing-masing telah memiliki alat komunikasi secara pribadi. Dan pertanyaannya kemana bentuk barangnya itu sekarang? Dan harus di audit secara khusus,” beberapanya.
Sorotan lainnya tertuju pada kegiatan peluncuran maskot Pilbup Rejang Lebong pada 1 Juni 2024 yang menghadirkan artis nasional. Kegiatan tersebut di duga tidak melalui mekanisme pengadaan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat di simpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Advokasi Hukum dan Desakan Pertanggungjawaban
Dalam kajiannya, LEKAD juga menyoroti anggaran advokasi hukum senilai Rp508 juta. Ini juga di duga tidak di gunakan karena tidak terjadi sengketa Pilkada Rejang Lebong. Wahyu menilai penggunaan dana tersebut harus di jelaskan secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
Berdasarkan keseluruhan temuan, LEKAD menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.
LEKAD menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak KPU Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga belum mendapatkan respons.