Bengkulu, Ngenelo.net, – Penanganan kasus korupsi izin tambang Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) FM alias Fadillah Marik ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan korupsi pengurusan izin pertambangan batubara.
FM di tetapkan sebagai tersangka kedua dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah lebih dulu menahan tersangka berinisial SA pada tahun 2025. Penetapan tersangka dan penahanan FM di sampaikan secara resmi oleh Kejati Bengkulu pada Rabu, 14 Januari 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, FM di tahan dan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu. Kejaksaan menyatakan penahanan di lakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang di nilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Pengembangan Perkara Lama Masih Terus Berjalan
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dulu di ungkap. Dalam perkara awal tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 13 orang tersangka yang di kenal sebagai perkara Beby Hussy cs.
Menurut David, penyidikan kasus korupsi izin tambang Bengkulu masih terus berjalan. Penyidik hingga kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan tersebut.
Ia menegaskan, peluang penetapan tersangka baru masih terbuka lebar. Penyidik akan melangkah berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Penyimpangan Izin dan Aliran Dana
Perkara kasus korupsi izin tambang Bengkulu ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin pertambangan batubara pada tahun 2007.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan keputusan Bupati Bengkulu Utara mengenai pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Bengkulu juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang di duga berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut. Dugaan aliran dana itu masih terus di dalami untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Seluruh rangkaian temuan akan di kaji secara menyeluruh guna memastikan konstruksi perkara menjadi terang dan utuh sebelum di limpahkan ke tahap selanjutnya.
Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Profesional
Kejati Bengkulu menegaskan penanganan kasus korupsi izin tambang Bengkulu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan memastikan seluruh fakta akan di uji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik juga menegaskan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab di mintai pertanggungjawaban hukum.