Senin, 12 Januari 2026 17:36 WIB

Proyek Pengadaan Kalender DPRD Provinsi Bengkulu 2026 Disorot, Dilaporkan ke Polda!

Bengkulu, Ngenelo.net, – Proyek pengadaan kalender dinding di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,9 miliar kini menjadi perhatian serius publik.

Sorotan menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Bengkulu pada Kamis, 8 Januari 2026.

Pengaduan tersebut di tujukan kepada Kapolda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam laporan bernomor A1.001/LSM-Genta Keadilan/I/2026, pelapor mendasarkan aduannya pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, serta regulasi terkait perlindungan saksi dan korban.

Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan ketidakwajaran dalam belanja pengadaan kalender yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Laporan ini meminta aparat penegak hukum untuk menelaah secara menyeluruh penggunaan anggaran publik tersebut.

Pengadaan 22.500 Kalender untuk 45 Anggota DPRD Jadi Sorotan

Selain itu, LSM Genta Keadilan mengungkapkan bahwa pengadaan kalender dinding tersebut di peruntukkan bagi 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan total jumlah cetak mencapai 22.500 eksemplar.

Artinya, setiap anggota dewan memperoleh sebanyak 500 kalender. Kemudian di bagikan kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Kalender tersebut di cetak dalam format enam lembar dan di sebut telah di distribusikan pada akhir tahun 2025.

Nilai anggaran pengadaan kalender dinding itu tercatat sebesar Rp 1.912.500.000. Pelapor menilai besaran anggaran tersebut perlu di uji kewajarannya. Jika di hitung berdasarkan jumlah kalender yang di cetak, harga satuan kalender berada pada kisaran Rp 84.500 per eksemplar.

Perhitungan harga satuan inilah yang menjadi dasar munculnya dugaan ketidakwajaran. Menurut pelapor, angka tersebut cukup tinggi untuk pengadaan barang cetakan. Sehingga patut di periksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah Pejabat dan Penyedia Diminta Diperiksa

Dalam pengaduan tersebut, LSM Genta Keadilan meminta agar sejumlah pihak dipanggil dan di mintai klarifikasi. Pihak-pihak tersebut antara lain Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, serta pihak penyedia atau kontraktor pengadaan kalender.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran. Hal ini di nilai penting untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM Genta Keadilan menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Lekad: Penegakan Hukum Harus Objektif dan Transparan

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Lembaga Kajian dan Edukasi Daerah (Lekad), Anugerah Wahyu, SH, menilai kasus pengadaan kalender DPRD Provinsi Bengkulu harus di sikapi secara objektif dan terbuka.

Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan bentuk kontrol publik yang di jamin oleh undang-undang dan tidak boleh di pandang sebagai upaya kriminalisasi.

Menurut Wahyu, ketika terdapat penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar dan menimbulkan pertanyaan soal kewajaran, aparat penegak hukum sudah seharusnya melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

Urgensi Pengadaan Kalender Dinilai Perlu Dipertanyakan

Wahyu menekankan bahwa fokus utama penegakan hukum bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada keseluruhan proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Ia juga menilai urgensi pengadaan kalender dinding patut di pertanyakan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, pemangkasan dana transfer, serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Menurutnya, pengadaan barang cetakan seperti kalender memiliki potensi risiko dalam tata kelola pengadaan dan karenanya perlu di awasi secara ketat. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus di kedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sekretariat DPRD: Pengadaan Sesuai SiRUP

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu melalui pejabat pelaksana kegiatan menyatakan bahwa pengadaan kalender telah di laksanakan sesuai dengan pagu yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Proses pengerjaan di sebut oleh pihak ketiga, dan kalender tersebut di klaim sebagai sarana untuk memenuhi permintaan masyarakat melalui anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Pantauan Publik Terus Menguat

Kasus ini akan terus mendapat perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Sejumlah kalangan menilai laporan masyarakat ke aparat penegak hukum merupakan momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas belanja publik. Khususnya di lingkungan lembaga legislatif.

Beberapa pemerhati kebijakan publik di Bengkulu juga menilai bahwa polemik ini semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Khususnya terhadap pola perencanaan anggaran kegiatan penunjang DPRD. Menurut mereka, kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat perlu di kaji secara lebih ketat. Terutama saat kondisi fiskal daerah sedang mengalami tekanan.

Di sisi lain, masyarakat di minta tetap mengedepankan sikap objektif dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

Direktur Lekad menyatakan akan terus mengawal laporan yang telah di sampaikan LSM Genta Keadilan ke Polda Bengkulu. Mereka juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat di lihat secara utuh dan berimbang.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya tidak di temukan unsur pelanggaran hukum. Di harapkan hasil tersebut dapat di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika di temukan indikasi penyimpangan, mereka mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip transparansi dan kehati-hatian. Khususnya dalam setiap penggunaan anggaran daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan tetap terjaga.

 

Tinggalkan komentar