Bengkulu, Ngenelo.net, – UMP Bengkulu 2026 resmi di tetapkan sebesar Rp 2.827.250,90 dan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2026 ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja menjelang tahun baru.
Besaran UMP Bengkulu tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS.TAHUN 2025 yang di tetapkan pada 22 Desember 2025. Kebijakan ini di susun berdasarkan formula pengupahan nasional dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
UMP Bengkulu 2026 Ditetapkan Melalui Keputusan Gubernur
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa penetapan UMP Bengkulu 2026 telah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan dan pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, UMP ini bersifat mengikat dan wajib di terapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan penghasilan minimum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Berlaku untuk Seluruh Kabupaten dan Kota
Selain itu, Syarifudin menegaskan bahwa UMP berlaku merata di seluruh kabupaten dan kota. Namun demikian, pemerintah daerah juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dengan besaran yang berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam penetapan UMK 2026, Kabupaten Mukomuko tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Bengkulu, yakni Rp 3.217.086,00. Selanjutnya Kota Bengkulu sebesar Rp 3.089.218,66 dan Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20.
UMP Jadi Acuan Dunia Usaha dan Pekerja
Selain Mukomuko dan Kota Bengkulu, UMK Bengkulu Utara di tetapkan sebesar Rp 2.906.158,92, sementara Rejang Lebong sebesar Rp 2.841.749,59. Seluruh besaran tersebut berada di atas nilai UMP Bengkulu 2026 yang menjadi batas minimum provinsi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap penetapan UMP 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Namun, agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal mulai Januari 2026, perlu adanya sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.
