Pesan Harian UJH, Ngenelo.net, – Dalam upaya penanggulangan bencana, termasuk banjir di Sumatera, Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada korban.
Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan landasan utama yang mengatur hak korban bencana, termasuk banjir, untuk mendapatkan bantuan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Artinya jika pemerintah memberi bantuan artinya memang ada hak semua warga yang tertimpa, seperti korban bencana di Sumatera.
Jadi, kalau ada pejabat, anggota DPR RI yang ngoceh soal besaran dana yang di kucurkan negara kepada korban bencana.
Sementara itu ada juga bantuan dari relawan yang di koordinir oleh perorangan baik sebagai aktivis, ustadz, yayasan atau kelompok pengajian.
Mereka mengumpulkan bantuan suka rela dari siapa saja yang mau membantu. Bantuan demikian sifatnya adalah rasa kepedulian, solidaritas karena ada saudara yang korban bencana.
Nah, kalau ada pejabat atau anggota DPR RI yang ngoceh terhadap aktivitis yang bergerak menyalurkan bantuan itu namanya bencana moral.
Pagar Dewa, 10 Desember 2025
Salam UJH

