Kamis, 4 Desember 2025 15:24 WIB

Sumatera Utara, Aceh dan Sumbar Tercatat Wilayah Banyak Pertambangan Ilegal Hingga Menjadi Sorotan Dibalik Bencana Alam

Bengkulu, Ngenelo.net, – Bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di wilayah Pulau Sumatera terkhusus Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar), meninggalkan catatan pahit rakyat Indonesia.

Kejadian musibah bencana alam tak bisa sepenuhnya menyalahkan adanya aktivitas tambang yang legal (memiliki perizinan), pasalnya bila menurut Walhi Sumatera Utara (Sumut) kejadian banjir dan longsor gara-gara tambang Emas Martabe tapi faktanya yang terjadi justru di daerah Tambang nya Agincourt malah tidak ada yang longsor.

Malah peristiwa bencana longsor justru terjadi sepanjang Bukit Barisan dari Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dari kajian dilapangan, peristiwa musibah bencana banjir dan longsor itu kemungkinan besar karena daerah lerengnya sudah dipotong pepohonan kayu besarnya, apakah itu dilakukan rakyat untuk membuka lahan kebun atau ada yang diberi wewenang untuk membuka lahan hutan disitu. Dan hal itu perlu diselidiki aparat penegak hukum (APH) lebih dalam.

Data Nasional: 1.517 Tambang Ilegal Terpetakan di Indonesia

Apalagi belum lama ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah mendata setidaknya terdapat 1.517 pertambangan ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun wilayah dengan kegiatan pertambangan paling banyak adalah Sumatera Utara dengan 396 tambang ilegal.

Tambang ilegal yang ada di Sumut merupakan tambang rakyat yang mungkin saja diback-up oleh oknum tertentu karena keuntungan yang menggiurkan. Tambang itu, antara lain berupa tambang emas, pasir besi, galian tanah dan lainnya).

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

“Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan pertambangan ilegal. Dari mulai Aceh sampai dengan ke Papua semuanya ada inilah kekayaan alam Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi tidak dimanfaatkan secara baik,” ujar Feby dalam acara Minerba Convex belum lama ini, dikutip Kompas.com.

Dia menambahkan, komoditas pertambangan ilegal yang berhasil didata oleh Polri antara lain emas, pasir, galian tanah, batu bara, andensit, timah dan sebagainya.

Feby juga menyebut, sebagian besar tambang ilegal yang berhasil di data ini juga di bekingi oleh oknum Polri, anggota partai, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan pada saat kita akan melakukan penindakan tegas,” jelas dia.

Berdasarkan data yang di kumpulkan sejak 2023 hingga 2025, Feby menyebut baru bisa menindak setidaknya 108 perkara.

Sebaran Tambang Ilegal di 38 Provinsi dari Aceh hingga Papua

Berikut data pertambangan ilegal di sertai komoditasnya di seluruh Indonesia:

Sumatera

  • Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  • Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  • Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

Pulau Jawa

  • Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  • Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal

Bali dan Nusa Tenggara

  • Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal

Kalimantan

  • Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal

Sulawesi

  • Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  • Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

Maluku dan Papua

  • Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang illegal

Sawit Ilegal, Korporasi Hutan, dan Dampaknya bagi Lingkungan

Selain itu lahan hutan juga di manfaatkan untuk kepentingan koorporasi kebun sawit serta perkebunan rakyat sawit ilegal semakin menjadi di sejumlah daerah, hal ini berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, jumlah lahan sawit ilegal mencapai 3,37 juta hektare.

Hal ini linear dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 yang menyebutkan terdapat sedikitnya 2.130 korporasi kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Perbedaan Situasi Bengkulu dan Rencana Pertambangan Legal di Seluma

Oleh karena itu kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat tentu tidak bisa di samakan di wilayah Provinsi Bengkulu. Bila di kaitkan wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu akan ada rencana pembukaan pertambangan emas berdampak bencana besar.

Pasalnya rencana aktivitas pertambangan emas seluma tersebut merupakan pertambangan yang legal, penuh kajian dan mekanisme yang matang serta memiliki perizinan lengkap yang telah lama berproses dari jauh hari.

Seperti di ketahui tambang legal itu memiliki izin resmi dari pemerintah dan mematuhi peraturan lingkungan serta keselamatan, sementara tambang ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Perbedaan utamanya legal dan ilegal terletak pada aspek legalitas dan kepatuhan terhadap standar operasional dan hukum, yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga sanksi pidana bagi pelaku ilegal. Hal ini belum banyak dipahami oleh masyarakat umum.

Maka dari itu rencana investasi tambang emas bernilai miliaran dolar di Kabupaten Seluma akan berdampak positif menggairahkan ekonomi daerah ini, pemacu ekonomi dan pencipta lapangan kerja.

Tinggalkan komentar