NGENELO, BENGKULU UTARA – Akhirnya, penyidik kejaksaan negeri menetapkan tersangka sekaligus menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Anik Khasyanti, Selasa 2 Desember 2025 petang.
Masih mengenakan seragam PNS, Anik digiring menuju mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye. Dalam keterangan persnya,
Kajari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, menyampaikan penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki 2 alat bukti cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran.
Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp514 juta. Dalam keterangan persnya pula, Kajari Bengkulu Utara menyampaikan perbuatan melawan hukum berawal pada saat tersangka menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Di mana, tersangka telah memerintahkan kepada para Kepala bidang selaku PPTK dan kepala Puskemas melakukan pemotongan terhadap anggaran yang akan di cairkan.
Anggaran tersebut berasal dari anggaran makan minum, ATK dan perjalanan dinas serta anggaran BOK dan JKN di Puskemas se Kabupaten Bengkulu Utara.
Selanjutnya uang pemotongan tersebut di kumpulkan oleh bendara pengeluaran, staf BOK dan staf JKN pada dinas kesehatan.
Sehingga, uang yang seharusnya di terima riil oleh penerima jasa pelayanan kesehatan atau di realiasasikan tidak sesuai dengan NPD. Namun di pungut kembali, untuk kemudian diberikan kepada tersangka selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Bahwa tersangka AK selanjutnya di lakukan Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan kelas IIB Bengkulu,” jelas Kajari dalam keterangan persnya.
Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sebelumnya penyidik telah lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan, rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan dan rumah pribadi mantan Bendahara Dinas Kesehatan 2024.
Tersangka di ketahui menjabat pelaksana tugas atau Plt kepala dinas Kesehatan Bengkulu Utara sejak 21 Maret 2024. Lalu di angkat menjadi definit sebagai Kepala Dinas Kesehatan terhitung, 26 Agustus 2024.
Apakah Kadis Kesehatan Hanya Bermain Sendiri?
Melihat runtut alur korupsi yang di lakukan sang Kadis, sejatinya sudah menjadi rahasia umum dan di tengarai sudah di lakukan bertahun-tahun di banyak tempat.
Bukan hanya di Kabupaten Bengkulu Utara saja, praktek semacam itu di duga kuat berlaku sama di tempat lain. Memang di duga ada jatah fee, yang memang sudah di siapkan buat pengambil kebijakan. Ada jatah seperti kewajiban buat pengambil kebijakan, yang selama ini sulit terjamah.
Jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang di angkat? Atau jangan – jangan memang sang Kadis Bengkulu Utara, hanya ketiban sialnya saja?
Sang Kadis pastinya tak akan berani mengambil kebijakan tersebut, tanpa ada yang memerintah. Pastinya semua tanda tanya besar, yang semestinya sudah di ketahui penyidik di Kejari Bengkulu Utara.
Buat pengelola dana BOK dan JKN di tempat lainnya, sudah semestinya menghentikan praktik kotor yang terbukti sangat merugikan masyarakat.
Masyarakat sudah lelah dengan aneka bentuk praktik korupsi, yang terbukti hanya menguntungkan segelintir elit pengambil kebijakan saja. Semoga!

