Minggu, 30 November 2025 21:36 WIB

Jaksa Miskinkan Tsk Tipikor RSUD Kepahiang, Sertifikat dan Mobil Disita

NGENELO, KEPAHIANG –Jaksa mulai miskinkan tersangka dugaan Tipikor pengadaan barang RSUD Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dalam perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang ini sendiri, penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan seorang tersangka. Yakni, eks Direkrur utama RSUD Kepahiang, dr. Hu.

Di sini, Jumat 28 November 2025 petang penyidik melakukan penggeledahan di kediaman eks Direktur RSUD Kepahiang yang berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor penyedia pengadaan barang yang berada di Kota Surabaya (Jatim).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kepahiang Febrianto Ali Akbar, MH menerangkan, ada 2 titik di datangi dalam penggeledahan perkara dugaan Tipikor pengadaan barang RSUD Kepahiang.

“Kita sudah mendatangi rumah pribadi eks Dirut RSUD dan juga kantor penyedia barang di Surabaya,” terang Kasi Pidsus.

Di kediaman Tsk dr. Hu, jaksa menyita setidaknya 4 lembar sertifikat dan harta berbentuk barang milik Tsk.

“Ada beberapa dokumen yang berhasil kami amankan di kediaman Tsk, Jumat lalu demi kepentingan penyidikan,” kata Kasi Pidsus.

Di kediaman eks Dirut RSUD Kepahiang, penyidik menyita sejumlah harta benda tersangka. Mulai dari sertifikat rumah dan tanah, hingga 1 unit kendaraan roda dua dan roda empat

“Sertifikat yang kita sita semuanya atas nama tersangka (dr.Hu,red),” tambah Kasi Pidsus. Makin gencarnya penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang, makin menguatkan adanya indikasi akan adanya penambahan tersangka.

Jaksa Miskinkan Tsk Tipikor RSUD Kepahiang, Sertifikat dan Mobil Disita
Jaksa Miskinkan Tsk Tipikor RSUD Kepahiang, Sertifikat dan Mobil Di sita. foto: ngenelo.net

Terkait hal ini, Kasi Pidsus mengisyaratkan untuk menunggu penyidikan lebih lanjut. “Kita tunggu saja, sekarang kan masih terus dalam proses penyidikan,” kata Kasi Pidsus sembari memberi isyarat.

Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang

Di ketahui, dalam perkara ini penyedia pengadaan belanja modal pengadaan peralatan pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021 adalah, PT. Bhineka.

Adapun proses pembelian barang, lewat metode E-Purchasing di lakukan untuk 2 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di TA 2020 sebesar Rp1.495.000.000 dan 1 unit sisanya di TA 2021 sebesar Rp1.790.000 bersumber lewat dana DAK.

Dalam perkara Tipikor pengadaan peralatan medis di RSUD Kepahiang ini, di lapangan di temukan fakta jika pembelian 2 unit UPS di TA 2020 dan 2021 tersebut belum pernah di lakukan uji fungsi namun tetap di lakukan pembayaran.

Dalam proses pencairan di lakukan langsung, Tsk dr. Hu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di duga dengan cara memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana.

Selaku PPK, Tsk juga di duga tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survey harga, hingga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Hal ini berakibat pada pembelian kedua unit UPS tersebut saat ini rusak, tak dapat di gunakan sebagaimana tujuan awal.

“Pastinya ada kerugian negara yang telah terjadi. Imbas dari pembelian yang tak tepat itu, alat jadi rusak. Hingga tidak bisa di manfaatkan untuk pelayanan medis di RSUD,” ungkap Kasi Pidsus.

Dari estimasi awal penyidik, kerugian yang di timbulkan mencapai Rp800 juta – Rp1 miliar. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa kerugian yang sebenarnya.

Eks Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hu sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu 12 November 2025 malam.

Dalam perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang ini sendiri, penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak awal Oktober 2025.

Adapun total anggaran pengadaan dari 2 tahun anggaran berjalan sebesar Rp3,1 miliar. Dengan rincian, belanja modal pada TA 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta belanja modal TA 2021 sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara ini juga, perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk 3 ahli dari kelistrikan dan mesin serta pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan komentar