Rejang Lebong, Ngenelo.net, –Daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di tata ulang dan akan mulai berlaku tahun depan.
Melalui perubahan ini, daftar OPD Rejang Lebong akan di susun ulang dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah yang memiliki fungsi serupa atau berkaitan.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk efisiensi birokrasi sekaligus dampak dari penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPD/TKD) yang diberlakukan pemerintah daerah.
Perampingan daftar OPD Rejang Lebong di pandang sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas proses pemerintahan, menekan tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat pengambilan keputusan.
Sementara, dengan struktur yang lebih sederhana, Pemkab berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.
Pj Sekda Rejang Lebong, Elva Mardiana, menyampaikan bahwa rancangan final daftar OPD Rejang Lebong telah memasuki tahap akhir sebelum di tetapkan secara resmi.
Menurutnya, penyusunan ulang OPD ini merupakan bagian dari strategi memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa efisiensi struktur harus sejalan dengan penguatan kinerja bidang keuangan daerah.
Daftar OPD Rejang Lebong Tahun 2026
Berikut daftar OPD Rejang Lebong yang akan berlaku setelah proses perampingan dan penggabungan mulai tahun 2026:
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat Daerah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah (mulai 2026 berdiri sendiri)
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Serta 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong
Dalam struktur baru daftar OPD Rejang Lebong tersebut, Bapenda berdiri sebagai badan mandiri. Fokus utamanya di arahkan pada peningkatan PAD yang menjadi tulang punggung keuangan daerah.
Pemerintah berharap pendapatan daerah dapat meningkat signifikan untuk menjaga stabilitas fiskal pada tahun-tahun mendatang.
Evaluasi Pejabat Terdampak
Perubahan struktur di pemkab Rejang Lebong ikut berdampak pada penyusunan ulang pejabat daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa para pejabat yang unit kerjanya mengalami penggabungan atau perampingan akan melalui proses evaluasi.
Setelah evaluasi, penempatan jabatan baru akan nantinya berdasarkan struktur yang telah di sahkan.
Lebih lanjut, Pj Sekda Elva Mardiana memastikan seluruh mekanisme sudah di persiapkan.
Ia menegaskan kembali bahwa proses pelantikan ulang sesuai ketentuan dan di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa perubahan ini untuk meningkatkan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat dan mempercepat pelayanan publik.
Dengan struktur yang lebih ramping dan fokus yang lebih jelas, Pemkab Rejang Lebong berharap roda pemerintahan bisa berjalan lebih efisien, efektif, dan mendukung perkembangan daerah pada tahun 2026 dan seterusnya.

