SAMARINDA, NGENELO.NET, – Sebuah peristiwa berdarah terjadi di permukiman warga Jalan Lempake Tepian, Gang Sani, Kelurahan Gunung Lingai, pada Kamis (27/11/2025) siang. Karena Istri kepergok selingkuh, seorang buruh harian lepas berinisial U (56) mengamuk dan melakukan tindakan penganiayaan berat serta perusakan setelah pergoki istrinya selingkuh dengan pria lain berinisial J (53) di dalam kamar rumahnya.
Insiden terjadi ketika U pulang lebih cepat dari biasanya dan mendapati kondisi rumah yang membuatnya curiga.
Kronologi U Temukan Istri Kepergok Selingkuh
Sementara, melansir laman prokal, Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa U awalnya berpamitan kepada istrinya, S, untuk berangkat bekerja seperti hari-hari sebelumnya.
Namun karena satu urusan, U memutuskan pulang kembali sekitar pukul 12.15 Wita.
Saat tiba, pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci dan situasi di dalam rumah terasa sepi. Dari arah kamar terdengar suara samar yang membuat U mendekat perlahan.
Ketika membuka pintu kamar, U mendapati pemandangan yang memicu emosinya. Istri kepergok selingkuh dengan J di temukan tanpa busana di dalam kamar.
Temuan itu membuat U seketika kehilangan kontrol. Menurut Kapolsekta, reaksi spontan tersebut menjadi awal rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi beberapa saat kemudian.
U langsung menyerang J dengan pukulan keras ke wajah. Setelah itu, ia berlari ke dapur, mengambil sebilah parang sepanjang 40 sentimeter, lalu kembali lagi ke kamar dan menusukkan parang tersebut ke dada kanan dan lengan J.
Dalam kondisi luka terbuka, J berhasil melarikan diri keluar rumah sambil meminta pertolongan warga.
Emosi U tidak berhenti sampai di situ. Ia kembali ke dapur, mengambil pisau bergagang kuning, lalu mengalihkan amarahnya ke motor Yamaha Aerox KT 5850 BBD milik J yang terparkir di depan rumah.
Motor tersebut di rusak berkali-kali menggunakan pisau hingga bodinya hancur, kemudian U mengambil kapak dan menghantam motor itu berulang kali.
Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 30 Menit
Aksi brutal U membuat warga sekitar panik. Salah seorang warga segera menghubungi pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 Wita.
Saat di amankan, U masih di kuasai emosi namun tidak melakukan perlawanan.
Polisi menyita tiga bilah senjata tajam yang di gunakan U serta satu unit motor korban yang rusak berat.
Kapolsekta Sungai Pinang menegaskan bahwa tindakan U tetap di kategorikan sebagai tindak pidana berat meski di latarbelakangi persoalan rumah tangga.
Barang bukti dial amankan dan U langsung di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
J yang mengalami luka tusuk serius telah di larikan ke RSUD AW Sjahranie untuk mendapatkan penanganan intensif.
Pelaku kini di tahan dan di jerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat.
Kapolsekta juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, berapa pun berat persoalan yang di hadapi, dan menyerahkan seluruh proses kepada jalur hukum.

