Selasa, 25 November 2025 07:26 WIB

Syarat Koperasi Merah Putih: Wamendagri Tegaskan Empat Aturan Penting Penetapan Lahan

NGENELO.NET, JAKARTA, — Pemerintah menegaskan kembali pentingnya pemenuhan syarat koperasi merah putih terkait penyiapan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa ada empat aspek utama yang harus di penuhi sebelum sebuah desa menetapkan lahan sebagai bagian dari pembangunan koperasi tersebut.

Penegasan itu di sampaikan Bima usai meninjau Command Center percepatan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025) lalu. Ia menyebut bahwa penyiapan lahan merupakan salah satu syarat koperasi merah putih yang paling krusial dan harus di tangani secara cermat oleh pemerintah desa.

Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap syarat koperasi merah putih akan menentukan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

Empat Syarat Strategis Penyiapan Lahan

Bima menjelaskan, syarat pertama yang wajib di pastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa perlu meneliti apakah lahan merupakan aset desa, kelurahan, kabupaten, provinsi, atau milik kementerian/lembaga. Kejelasan ini menjadi fondasi dari seluruh syarat koperasi merah putih karena status aset menentukan izin pemanfaatan lahan.

Syarat kedua adalah luas lahan yang minimal harus mencapai 1.000 meter persegi. Lahan tersebut akan di gunakan untuk bangunan koperasi dan area parkir. “Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi,” ujar Bima. Ketentuan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas Kopdeskel berjalan dengan optimal.

Syarat ketiga adalah lokasi lahan harus strategis dan mudah di jangkau warga. Lokasi yang baik akan memperkuat peran koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. Aksesibilitas menjadi elemen penting dalam daftar syarat koperasi merah putih agar keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi warga.

Lokasi Harus Siap Pakai dan Aman dari Bencana

Persyaratan keempat adalah kondisi lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana. Bima menegaskan bahwa lahan harus matang secara teknis dan tidak memerlukan pekerjaan berat seperti cut and fill. “Kalau sekadar perapian tidak apa-apa, tetapi pastikan kualitas tanah stabil dan tidak berada di lokasi rawan bencana,” ujarnya.

Bima meminta Satgas Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan agar lebih aktif berkoordinasi.

Para camat di minta menjalin komunikasi intensif dengan kepala desa untuk mengidentifikasi lahan sesuai kriteria yang telah di tentukan.

Apabila di temukan kendala teknis dalam identifikasi lahan, Satgas Kecamatan dan kepala desa di persilakan berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resminya.

Sementara itu, untuk kendala terkait status kepemilikan lahan, dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pemdes dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri.

Bima menegaskan bahwa Kemendagri telah menyiapkan PIC khusus untuk mendampingi pemerintah desa dalam penelusuran alas hak serta legalitas aset.

Seluruh upaya ini di harapkan mampu mempercepat realisasi Kopdeskel Merah Putih sebagai pusat pertumbuhan ekonomi desa.

Tinggalkan komentar