Pesan Harian UJH, Ngenelo.net, –Kuota haji itu milik provinsi, tidak ada kuota kabupaten. Hanya di Bengkulu kuota haji di bagi per kabupaten. Pernah dulu ingin di kembalikan menjadi kuota provinsi tetapi semua kabupaten menolak.
Dengan pembagian kouta kabupaten tentu saja kabupaten lebih cepat keberangkatannya ketimbang yang mendaftar di kota.
Lalu, muncul UU Nomor 14 Tahun 2025. Semua kuota di kembalikan ke provinsi.
Keberangkatan jamaah di atur agar jangan terlalu lama masa tunggunya.
Bukan hanya Bengkulu tetapi se Indonesia.
Untuk keberangkatan di urut berdasarkan siapa yang paling awal mendaftar.
Setelah di verivikasi ternyata jamaah yang daftar di kota tahun 2013 masih ribuan yang belum berangkat.
Dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 otomatis yang selama ini mendaftar di kabupaten sejak tahun 2015, 2016 tidak bisa berangkat karena mengikuti siatem nasional.
Apakah cuma 9 Kabupaten di Bengkulu saja? Tentu saja tidak. Jawa Barat mencapai 9000 orang yang semestinya berangkat 2026 juga gagal berangkat karena di bagi secara nasional.
Selain itu, Indonesia timur selama ini hanya 10 sampai 15 tahun masa tungggu dengan UU terbaru ini ikut kena imbasnya.
Masa tunggu mereka jadi lebih panjang 26 tahun. Jawa Timur yang selama ini mencapai 49 tahun sekarang menjadi singkat 26 tahun. Maka, bersabarlah.
Pagar Dewa, Senin, 24 November 2025
Salam UJH

