Sabtu, 22 November 2025 22:08 WIB

Beradu Kambing Saja Parah, Apalagi Adu Keputusan

Pesan Harian UJH, Ngenelo.net, – Ada yang sudah dengar keputusan Menteri Hukum terkait dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang di bacakan pada 13 November 2025?

Menganulir frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ternyata kata menteri hukum keputusan itu tidak berlaku surut tetapi untuk masa depan.

Artinya semua anggota POLRI aktif yang sekarang menjabat di jabatan sipil tidak harus mundur atau tidak harus mengikuti putusan mahkamah konstitusi itu karena yang menjabat sekarang itu sudah menjabat sebelum keputusan MK keluar.

Bukankah ini beradu kambing? Bagaimana parahnya jika kendaraan beradu kambing? Inilah konoha.

Kok begini? Jawabnya, tidak usah bertanya-tanya karena kita sudah terbiasa dengan hal-hal yang begini.

Keputusan MK saja bisa ditafsirkan lagi apalagi sekedar pernyataan mau mengejar koruptor. Terlalu berat kita memikirkan yang begini. Jadi, biarlah. Sesuka pemerintahlah.

Pagar Dewa, Minggu, 22 November 2025

Salam UJH

Tinggalkan komentar