Kamis, 20 November 2025 21:45 WIB

Aplikasi Penghasil Uang VIR di Kepahiang Potensi Terjerat Hukum

NGENELO.NET, KEPAHIANG –Aplikasi penghasil uang Veolia International Resource (VIR) berpotensi tersangkut proses hukum. Ramai jadi perbincangan pubik, para member aplikasi penghasil uang VIR di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini juga dibikin cemas.

Deposit dan bonus yang diharapkan, semakin menjauh dari harapan cair. Di media sosial, ramai hujatan terhadap aplikasi penghasil uang VIR. Khususnya mereka yang dianggap sebagai pembawa aplikasi penghasil uang VIR, jadi sasaran amukan.

Tak ingin kegaduhan di media sosial terus terjadi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang telah merilis nomor hotline resmi buat pengaduan korban aplikasi penghasil uang atau. Di nomor kontak 0823 – 7467 – 5438, para korban bisa mengadukan secara langsung dari aplikasi VIR yang sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat belakangan ini.

Hasilnya sejauh ini cukup efektif. Hingga, Kamis 20 November 2025 sedikitnya sudah 20 pengaduan masuk lewat nomor hotline pengaduan aplikasi penghasil uang VIR yang di sediakan pihak kepolisian.

Posko pengaduan lewat hotline resmi milik Polres Kepahiang ini, menjadi alternatif utama bagi para korban menyampaikan langsung kerugian yang sudah mereka alami selama ini.

Daripada berkeluh – kesah, menghujat hingga mencaci maki di media sosial, hotline yang diberikan Polres menjadi lebih tepat digunakan para korban aplikasi VIR.

Kanit Tipidter Polres Kepahiang, Ipda. Hariyanto Pasaribu berharap, masyarakat khususnya para member yang selama ini mengaku menjadi korban dapat memanfaatkan hotline pengaduan yang di berikan ini.

“Daripada menyampaikan di medsos, sampaikan saja apa yang di alami di hotline resmi milik Polres Kepahiang,” imbau Kanit.

Lapor Kerugian Aplikasi VIR

Sejauh ini, penyidik Unit Tipidter Polres Kepahiang terus mendalami potensi pelanggaran hukum dari aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang. Malah, dari informasi di peroleh penyidik sudah memintai keterangan terhadap sejumlah pihak yang di anggap bertanggungjawab langsung dari penyebarluasan aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang.

Terkait hal ini, penyidik belum bersedia menjabarkan lebih detil karena di anggap sudah menyangkut kepada materi penyidikan. “Kalau soal itu (pemeriksaan pihak terkait VIR,red) belum bisa kami sampaikan,” elak Kanit.

Di Kabupaten Kepahiang, seorang promotor VIR seperti Fisol Husein yang mulai bergabung dengan menyetorkan modal sebagai deposit awal sebesar Rp300 ribu pada 6 Mei 2025 lalu. Yang bersangkutan, sudah memiliki tim member sebanyak 86 orang dan 755 bawahan. Hingga kemudian di grup aplikasi VIR miliknya saat memiliki 2.378 member.

Tak heran, jika kemudian pria yang berstatus ASN di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang. Ia mengaku sempat menikmati gaji mingguan hingga Rp50 juta. Masalah muncul, deposit yang di klaim sudah menembus angka Rp750 jutaan terganjal lantaran pihak VIR meminta pelunasan pajak Rp57 juta terlebih dahulu.

Aplikasi Penghasil Uang Tak Terdaftar

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu telah memastikan aplikasi penghasil uang VIR yang kini marak di gunakan masyarakat belum terdaftar dan tidak memiliki izin resmi.

Meski belum di nyatakan ilegal, OJK menemukan indikasi kuat bahwa aplikasi tersebut berpotensi melanggar aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan OJK pusat untuk menentukan status hukum aplikasi VIR.

“Sampai sekarang kami belum menyatakan ilegal, kami masih diskusi dengan kantor pusat. Namun yang pasti, aplikasi VIR belum berizin dan tidak terdaftar di OJK,” ujar Ayu.

Ayu menegaskan, langkah awal yang di lakukan OJK adalah memanggil pengurus aplikasi VIR untuk di mintai klarifikasi.

“Kami akan segera memanggil pengurus VIR. Sudah ada indikasi sulit di akses dan berpotensi bermasalah, sehingga perlu di pastikan dasar hukum pendirian dan kegiatan usahanya,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran awal, OJK menemukan bahwa nama VIR kemungkinan besar meniru nama entitas luar negeri. Ini, tidak berhubungan dengan kegiatan penghimpunan dana.

“VIR itu ada di luar negeri, bahkan ada yang resmi di bidang fashion di New York. Namun yang beroperasi di sini hanya menggunakan nama yang sama untuk menarik minat masyarakat,” ungkap Ayu.

Menurutnya, praktik peniruan nama seperti ini bukan hal baru. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha ilegal kerap memakai nama atau merek entitas resmi agar tampak meyakinkan.

“Ada juga aplikasi seperti OMC yang meniru nama entitas berizin padahal kegiatannya ilegal. Polanya mirip, menduplikasi nama agar terlihat sah,” tambahnya.

OJK mencatat, sepanjang 2024 terdapat 1.811 entitas investasi ilegal yang di blokir. Sementara itu, sejak Januari hingga Oktober 2025, Satgas Waspada Investasi sudah menangani sekitar 154 entitas ilegal baru.

“Masalahnya, ketika satu di tutup, sepuluh muncul lagi. Ini jadi tantangan besar bagi kami karena SDM pengawasan terbatas,” ujarnya.

OJK mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dari aplikasi yang belum jelas izin dan aktivitas usahanya. Dugaan aktivitas aplikasi penghasil uang VIR telah di laporkan ke Satgas Waspada Investasi pusat untuk segera di tindaklanjuti.

Tinggalkan komentar