Ngenelo.net, Kepahiang, – Polres Kepahiang resmi membuka posko pengaduan VIR pada Selasa, 18 November 2025, sebagai langkah cepat merespons maraknya dugaan penipuan yang melibatkan aplikasi investasi digital VIR.
Posko ini di bentuk untuk menampung laporan masyarakat yang merasa menjadi korban kerugian finansial akibat operasional aplikasi tersebut.
Langkah ini di ambil setelah keresahan warga Kepahiang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Banyak pengguna mengaku kehilangan dana setelah menggunakan aplikasi yang sempat populer tersebut.
Kepolisian mengungkapkan bahwa posko ini di buka untuk mempercepat proses pengumpulan informasi dan mendukung penyelidikan yang sudah berjalan.
Prosedur Lapor dan Imbauan Polres Kepahiang
Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faizal Pratama S.Ik, memerintahkan jajarannya bergerak cepat melakukan penanganan. Kasat Reskrim, AKP Denyfita Mochtar, S.Trk, melalui Kanit Tipidter Ipda Harianto Pasaribu, menjelaskan prosedur pelaporan bagi masyarakat.
“Jika ada masyarakat yang merasa di rugikan dengan adanya aplikasi VIR yang beberapa waktu lalu sempat booming di Kepahiang, kami menunggu laporan, namun harus d sertai bukti-bukti,” ujar Ipda Harianto.
Ia menegaskan bahwa setiap pelapor wajib membawa dokumen pendukung yang dapat memperkuat klaim kerugian. Hal ini untuk menghindari laporan tanpa dasar serta memastikan proses hukum berjalan objektif.
“Pos pengaduan mulai kita buka hari ini,” tambahnya.
Masyarakat di minta menyiapkan bukti transaksi, riwayat komunikasi, atau dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi VIR. Untuk keperluan pelaporan, warga dapat menghubungi kontak resmi posko pengaduan VIR di 082374675438.
Penyelidikan Sudah Berjalan, Empat Orang Dimintai Keterangan
Meski posko baru di buka hari ini dan belum ada korban yang datang secara langsung, penyidik Polres Kepahiang telah lebih dahulu memulai proses penyelidikan. Polisi bahkan menyatakan tidak menunggu laporan masyarakat untuk bertindak.
Tim penyidik telah memanggil beberapa pihak yang di anggap memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aplikasi VIR.
“Sementara sudah empat orang di mintai keterangan, termasuk promotor atau orng yang pertama kali mempromosikan dan memperkenalkanbaplikasi ini di Kepahiang” ungkap Kanit Tipidter.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga mengetahui alur operasional aplikasi VIR. Dengan demikian, proses penyelidikan berlangsung paralel dengan upaya pengumpulan laporan masyarakat.
Polres Kepahiang berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan dan memulihkan rasa aman warga yang merasa di rugikan oleh aplikasi investasi digital tersebut.

