Pesan Harian UJH, Ngenelo.net, – Kalau satu kampung, desa/dusun, RT atau wilayah yang penduduk muslimnya hanya terbatas jumlahnya maka kadang shalat jumatnya tidak mencapai 40 orang.
Tapi ada yang menyedihkan jumlah KK lebih dari 150 KK tapi yang hadir shalat jumat tidak sampai 40 orang. Sahkah Shalat Jumatnya?
Bila kita berkaca hanya pada 1 mazhab maka banyak sekali jumatan yang tidak sah. Sebab, menurut mazhab Syafi’i yang di kukuhkan, salat tersebut tidak sah dan harus di ulang.
Oleh karena itulah setelah shalat Jumat jamaah yang kurang dari 40 jamaah dewasa ini tegak lagi yang di dahului dengan iqamah untuk pelaksanaan shalat zuhur.
Sementara pendapat lain yang lebih fleksibel memperbolehkan dengan syarat minimal 12 orang dalam kondisi darurat atau bahkan hanya 3 orang (menurut mazhab Hanafi).
Organisasi seperti Muhammadiyah juga berpendapat tidak ada batasan jumlah minimal. Asalkan dilakukan secara berjamaah, sementara pandangan lain juga lebih mengedepankan kemudahan dalam beribadah.
Pagar Dewa, Senin, 17 November 2025
Salam UJH

