Kamis, 13 November 2025 08:38 WIB

Programkan Segera Sebab Aturan Selalu Berubah

Pesan Harian UJH, Ngenelo.net, – Jika selama ini kita berfikir nanti saja daftar hajinya menunggu menjelang pensiun bagi mereka yang ASN. Menunggu usia agak matang bagi yang petani dan masyarakat. Tunggu agak berkurang kesibukan bagi pebisnis dan pengusaha. Padahal umur tidak bisa kita tentukan dan aturan selalu berubah.

Seperti pemberlakuan undang-umdang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam undang-undang ini mengatur dan menata kembali lamanya masa tunggu masing-masing provinsi se Indonesia selama ini yang tidak merata. Dan dengan undang-undang yang baru ini diseragamkan setiap provinsi masa tunggunya sama yakni 26 tahun.

Permberlakuan undang-undang ini tentu sangat menyenangkan bagi provinsi yang selama ini masa tunggunya hingga 47 tahun dan mengecewakan bagi provinsi yang masa tunggunya masih 10 tahunan.

Bagi siapa saja yang berkeinginan buat daftar haji dan mendapatkan nomor porsi haji ada baiknya di pikir ulang dan mendaftarkan diri sedini mungkin untuk menyesuaikan masa tunggu nasional dengan usia saat nanti berangkat haji.

Pagar Dewa, Kamis, 13 November 2025
Salam UJH

Baca Juga: Beda Alat Ukur

Tinggalkan komentar