Ngenelo.net, Kepahiang, – Korupsi Pengadaan UPS di RSUD Kepahiang memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan mantan Direktur RSUD berinisial HU (55) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan penyidik Pidana Khusus setelah rangkaian pemeriksaan pada Rabu malam, 12 November 2025, di Kantor Kejari Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka Korupsi Pengadaan UPS ini di dasarkan pada temuan penyidikan terhadap pengadaan sarana listrik berupa uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dua kali pengadaan, namun seluruhnya menunjukkan indikasi penyimpangan anggaran.
Febrianto menjelaskan, pada tahun 2020 RSUD Kepahiang membeli dua unit UPS senilai Rp1,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2021 pengadaan lagi dua unit UPS dengan nilai Rp1,7 miliar. Total anggaran yang di habiskan untuk pengadaan tersebut mencapai Rp3,1 miliar, seluruhnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Temuan Awal Dugaan Korupsi Pengadaan UPS
Dalam konferensi pers, Febrianto mengungkapkan bahwa sejak pertama kali di beli, keempat UPS tersebut tidak pernah menjalani uji fungsi (testing). Sehingga fungsi dan manfaat barang tidak pernah di buktikan secara teknis. Namun, pembayaran tetap penuh pada kedua tahun anggaran tersebut.
Temuan itu menjadi dasar kuat dugaan Korupsi Pengadaan UPS, terutama karena proses pembayaran tanpa uji fungsi tidak sesuai prosedur standar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menduga adanya rekayasa dokumen sebagai upaya melancarkan pencairan anggaran.
“Barangnya tidak pernah di uji fungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Dari situ kami menduga adanya manipulasi dokumen oleh tersangka untuk melancarkan pencairan anggaran pengadaan UPS selama dua tahun berturut-turut,” ujar Febrianto.
Selain itu, Kejari Kepahiang mendalami proses administrasi yang di tandatangani HU saat menjabat sebagai Direktur RSUD. Tahap ini di nilai sebagai kunci munculnya indikasi penyimpangan, karena dokumen pengadaan di duga tidak sesuai kondisi lapangan.
Pemeriksaan Lanjutan dan Potensi Kerugian Negara
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara Korupsi Pengadaan UPS, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan, panitia lelang, serta pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang pada dua tahun anggaran tersebut.
Sementara itu, HU telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perannya dalam penandatanganan dokumen yang di anggap menjadi dasar pencairan anggaran. Penyidik menegaskan bahwa perkembangan penanganan Korupsi Pengadaan UPS ini akan di sampaikan secara berkala kepada publik sesuai asas transparansi.
Kasus ini menjadi sorotan di Kepahiang karena menyangkut pengadaan sarana vital rumah sakit yang seharusnya berfungsi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan. Kejari memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.