Kamis, 13 November 2025 08:38 WIB

Masa Tunggu Jamaah Haji Se Indonesia Sama 26 Tahun

Pesan Harian UJH, Ngenelo.net, – Selama ini ada provinsi yang masa tunggu Jamaah Haji sampai 45 tahun ada juga yang cuma 10 tahun. Kementerian haji dan umrah yang baru terbentuk mencoba membenahi. Sehingga masa tunggu yang lama dan masa tunggu yang sebentar di ratakan sama-sama 26 tahun. Tentunya termasuk Bengkulu.

Dengan aturan ini tidak ada lagi kabupaten di Bengkulu yang masa tunggunya 15, 19, 20 atau kota 34 tahun. Semuanya menjadi 26 tahun.

Ketentuan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang mewajibkan pembagian kuota secara proporsional berdasarkan daftar tunggu jemaah.

Selain itu, selama ini Perhitungan pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam sistem baru yang di tetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebanyak 20 provinsi akan mengalami pengurangan kuota, sementara 10 provinsi lainnya mendapat tambahan jatah haji.

Pagar Dewa, Rabu, 12 November 2025
Salam UJH

Baca Juga: Beda Alat Ukur

Tinggalkan komentar