Senin, 5 Januari 2026 13:22 WIB

Tak Ada Toleransi! ASN Kepahiang Injak Al-Quran Akhirnya Dipecat

Kepahiang, Ngenelo.net, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat ASN Kepahiang bernama Vita Melia yang sebelumnya viral karena aksinya injak Al-Quran (buku Yasin). Keputusan ini di umumkan secara resmi pada Senin, 10 November 2025, setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama sebulan oleh tim penegak disiplin ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., selaku Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Vita Melia tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku, tim menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat.

“Kami sudah memutuskan untuk hukuman disiplin paling berat, pemecatan,” tegas Hartono kepada wartawan.

Pelanggaran Berat yang Tak Bisa Ditolerir

Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), serta melibatkan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang. Keputusan ini di ambil setelah menilai aspek hukum, etika, dan dampak sosial dari tindakan ASN Kepahiang tersebut.

Menurut Hartono, keputusan pemecatan Vita Melia bukan hanya bentuk hukuman administratif, tetapi juga cerminan komitmen Pemkab dalam menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang harus berintegritas dan menghormati nilai-nilai agama.

“Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga etika, perilaku, dan kehormatan sebagai pelayan publik,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, status kepegawaian Vita Melia resmi di cabut, dan yang bersangkutan tidak lagi berhak atas hak-hak kepegawaian sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kronologi dan Respons Publik

Kasus ASN Kepahiang Injak Al-Quran ini berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan Vita Melia bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Quran.

Dalam klarifikasinya, Vita sempat membantah bahwa buku yang ia injak adalah Al-Quran, melainkan buku yasin. Namun, klarifikasi itu tak mengubah keputusan Pemkab Kepahiang setelah di lakukan pemeriksaan menyeluruh.

Di media sosial, ribuan netizen menuntut agar pelaku di beri sanksi tegas. Publik, terutama umat Muslim, menilai tindakan itu telah melukai perasaan umat beragama dan mencoreng nama baik ASN sebagai aparatur negara.

Sikap tegas Pemkab Kepahiang pun menuai apresiasi dari masyarakat yang menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan nilai-nilai keagamaan di instansi pemerintahan.

Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Upaya Hukum

Menanggapi kemungkinan langkah hukum dari pihak Vita Melia atas keputusan pemecatan tersebut, Sekda Kepahiang menyebut bahwa pemerintah daerah telah siap menghadapi segala kemungkinan.

“Itu hak yang bersangkutan. Namun, kami sudah melalui prosedur yang sah dan siap menghadapi bila ada upaya hukum,” tegas Hartono.

Pemkab menilai keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta memperhatikan nilai moral, sosial, dan keagamaan di tengah masyarakat.

Netizen: Keputusan Pemecatan ASN Kepahiang Injak Al-Quran Sudah Tepat

Sikap tegas pemerintah daerah di anggap sebagai langkah yang di tunggu-tunggu masyarakat. Warganet menilai keputusan memecat ASN Kepahiang sudah tepat. Selain itu, sebagai bukti bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap tindakan penistaan agama, sekecil apa pun bentuknya.

Sejumlah komentar di media sosial menyoroti bahwa tindakan tegas seperti ini seharusnya menjadi contoh bagi instansi lain di Indonesia. “Ini bukan soal agama semata, tapi soal etika dan tanggung jawab publik,” tulis salah satu pengguna.

Keputusan Pemkab Kepahiang ini di harapkan menjadi momentum penting bagi ASN di seluruh daerah agar lebih berhati-hati dalam bertindak. Baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Penegasan Nilai Moral ASN

Kasus ini kembali menegaskan bahwa seorang ASN tidak hanya di tuntut profesional secara administrasi, tetapi juga wajib menjaga moral dan integritas sebagai pelayan masyarakat. Aksi ASN Kepahiang ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar bangsa dan agama akan berujung pada konsekuensi berat.

Dengan tuntasnya kasus ini, Pemkab Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin ASN di wilayahnya, tanpa pandang bulu.