Ngenelo.net, Bengkulu, – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu hari ini, Senin (10/11/2025) memanggil mantan pengacara tersangka SB yang merupakan Direktur PDAM Tirta Hidayah dalam kasus dugaan korupsi PHL 2023-2025.
Pemeriksaan terkait uang Gratifikasi senilai Rp 2 miliar penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di perusahaan daerah air minum milik daerah tersebut.
“Berkas perkara tiga tersangka sudah berstatus P-19 dan saat ini pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk jaksa,” ujar Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana,
Pemeriksaan Mantan Pengacara Bukan dalam Kapasitas Hukum
Sementara, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan pengacara Direktur SB.
“Kami periksa sebagai saksi, bukan dalam kapasitas pengacara. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi informasi seputar dugaan gratifikasi penerimaan dan pengelolaan PHL di Perumda Tirta Hidayah,” ungkap Maghfira.
Menurut penyidik, pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dari petunjuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jaksa meminta klarifikasi tambahan terkait uang Rp 2 miliar yang di klaim sebagai Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah.
Uang tersebut sempat di sebut berasal dari Direktur Perumda Tirta Hidayah, SB, yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Ini soal uang dari Pak Direktur Perumda Tirta Hidayah. Kami ingin memastikan konteks dan asal usul dana tersebut,” lanjut Maghfira.
Pemeriksaan terhadap mantan pengacara itu pun menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan sebelum kembali di serahkan ke kejaksaan.
Kasus Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah Terus Bergulir
Kasus Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah yang menyeret nama Direktur SB bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan Polda Bengkulu, hingga kini sudah lebih dari seratus saksi di periksa, termasuk pejabat internal dan PHL PDAM yang saat ini sudah berhenti bekerja.
Penyidikan ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerimaan dan pengelolaan PHL periode 2023–2025. Dalam prosesnya, di duga aliran dana mengalir ke beberapa pihak di luar struktur PDAM, termasuk ke rekening pribadi tertentu.
Penegakan Hukum dan Transparansi Publik
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Langkah ini sekaligus menjawab harapan publik agar kasus yang menyangkut pengelolaan dana publik ini di usut tuntas dan transparan.
Masyarakat Bengkulu berharap agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka awal. Namun juga menyasar seluruh pihak yang di duga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini di prediksi masih akan berlanjut dalam waktu dekat. Polda Bengkulu memastikan, berkas perkara akan segera di kirim kembali ke Kejaksaan setelah seluruh petunjuk tambahan terpenuhi.

