Rabu, 5 November 2025 11:12 WIB

3 Kades di Kepahiang Jadi Tsk Dugaan Fee Proyek BBWSS, Ada yang Masih Ditutupi?

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan 3 kepala desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang sejak, Senin 3 November 2025 malam.

Ketiga Kades adalah, AK selaku Kades Bogor Baru dan Ketua Forum Kades Kabupaten Kepahiang. Lalu, Su Kades Kampung Bogor dan He sebagai Kades Pagar Gunung.

Penahanan ketiga Kades menarik perhatian publik, lantaran kasus ini sudah lama terpendam sejak 2023 lalu.

Namun, hingga Rabu 5 November 2025 penyidik belum juga mengungkap secara jelas duduk perkara perkara dugaan suap yang berawal dari proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2023 lalu.

Hingga ada kesan, penyidik sengaja menutupi peran sosok-sosok tertentu yang juga terkait dalam pusara munculnya dugaan suap fee proyek BBWSS di Kabupaten Kepahiang ini.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk beralasan akan mengungkap semua peran serta Kades dalam rilis resmi nantinya. “Nanti ya, akan ada rilis resmi dari kita untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini,” kata Kasat.

Agar tak menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik, penyidik diharapkan dapat mengusut tuntas perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Tokoh Pemuda Kabupaten Kepahiang, Selasa 4 November 225 Sandes Syahputra menilai masih banyak pertanyaan yang belum diungkap ke publik dalam perkara ini.

Salah satunya, seberapa besar peranan para Kades dalam pusara dugaan pemberian Fee Proyek BBWSS di Kabupaten Kepahiang. Hingga kepada Barang Bukti (BB), dugaan fee proyek yang masih dianggap samar asal-usulnya.

“Pertama pastinya kita sangat mengapresiasi langkah Polres Kepahiang yang akhirnya membuka kembali kasus yang sudah lama terhenti ini. Harapan kita tentunya, kasus ini di usut tuntas. Bisa jadi ada aktor lain yang belum tersentuh dalam perkara ini,” sorot Sandes.

Dalam perkara dugaan suap proyek BBWSS ini sendiri, penyidik awalnya sudah menetapkan lebih dulu 2 orang sebagai tersangka.

Yakni, Ka (40) ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang dan FR (29) selaku Tenaga Ahli (TA) DPR RI. Keduanya di ketahui tak kunjung menjalani masa penahanan.

Ada Sosok Lain dalam Dugaan Suap Fee Proyek BBWSS Kepahiang?

Di dalam perkara dugaan adanya fee Proyek BBWSS lewat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kepahiang, keterangan ketiga Kades sebagai tersangka dapat menjadi kunci.

Dari informasi di peroleh, dari ketiga Kades ini pula muara uang dugaan fee proyek di kumpulkan dari para Kades penerima proyek BBWSS.

Hingga kemudian ada desas – desus, ada pihak lain yang ikut berperan penting di balik pengumpulan dana. Tak heran jika kemudian penuntasan perkara menjadi terkatung-katung bahkan sampai 2 tahun lebih.

Ada dugaan dana dari proyek telah di kutip lebih awal. Hingga kemudian para Kades kelabakan saat di mintai fee sesuai perjanjian awal. Hingga kemudian di susun beberapa langkah, yang kemudian berujung pada OTT yang di lakukan Satreskrim Polres Kepahiang pada Juni 2023 lalu.

Sebagaimana di ketahui, dalam perkara dugaan pemberian fee proyek ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa. Dengan sebaran bantuan ada di 18 kelompok.

Adapun ke 9 desa yang di maksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok. Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.

Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok. Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok. Di sinyalir, desa penerima proyek memiliki kewajiban menyerahkan sejumlah uang tunai sebagai fee.

Saat OTT berlangsung, Tsk Ka dan Fr di ketahui sama-sama berada di lokasi bersama sejumlah Kades. Dari keterangan sementara, BB uang tunai yang berhasil di amankan di duga merupakan fee proyek atas proyek pembangunan irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.

Sumber lain menyebutkan jika dari masing-masing desa, para tersangka mematok fee Rp40 juta dari nilai proyek sebesar Rp180 juta. Adapun BB saat OTT yang di lakukan Satreskrim Polres Kepahiang , di duga berasal dari salah satu Kades.

Dalam perkara ini, awalnya Tsk Ka dan Fr di kenakan pasal 11. Pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tinggalkan komentar