Rabu, 29 Oktober 2025 14:41 WIB

Tersangka Baru Korupsi Tol Bengkulu: Pengacara Hartanto Ditahan, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung

Sosok itu adalah Hartanto, SH, seorang pengacara yang sempat viral karena membela wali murid dalam sengketa penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.

Ia kini resmi di tetapkan sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp4 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa malam, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap Hartanto di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero.

Kasus ini menambah panjang daftar pelaku dalam skandal korupsi Tol Bengkulu, yang sebelumnya telah menyeret dua pejabat agraria.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebutkan penahanan di lakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti kuat atas keterlibatan Hartanto dalam aliran dana ganti rugi lahan proyek strategis nasional tersebut.

“Kami telah melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang berprofesi sebagai advokat,” ujar Danang kepada wartawan di Bengkulu, Selasa malam (28/10).

Terlibat Sebagai Pendamping Warga Terdampak

Dalam proyek pembangunan Tol Bengkulu – Taba Penanjung yang berlangsung pada 2019–2020, Hartanto berperan sebagai pendamping Warga Terdampak Pembangunan (WTP).

Ia di duga menerima aliran dana ganti rugi yang tidak semestinya di salurkan kepada pihak tertentu.

Dana tersebut bersumber dari anggaran pembebasan lahan yang totalnya mencapai Rp190 miliar dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut hasil penyelidikan, terdapat sejumlah kelebihan pembayaran dalam proses pembebasan lahan yang kemudian mengalir ke beberapa pihak yang tidak berhak, termasuk kepada tersangka.

Dua Pejabat BPN Lebih Dulu Jadi Tersangka

Sebelum Hartanto, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus korupsi Tol Bengkulu.

Mereka adalah Ir. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Ganti Rugi, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kabid Pengukuran sekaligus Ketua Tim Pelaksana Lapangan Tim B.

Keduanya di duga memasukkan komponen biaya fiktif dalam perhitungan ganti rugi lahan.

Kasus korupsi Tol Bengkulu menjadi sorotan publik lantaran proyek tersebut merupakan bagian dari jaringan tol strategis.

Dana Ganti Rugi Lahan Capai Rp190 Miliar

Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung menggunakan dana APBN sebesar Rp190 miliar khusus untuk pembebasan lahan.

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp4 miliar di duga di gunakan tidak sesuai peruntukan.

Masyarakat Bengkulu berharap Kejati dapat menuntaskan kasus korupsi Tol Bengkulu hingga ke akar-akarnya.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur justru tercoreng oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Proses Hukum Berlanjut, Hartanto Ditahan di Rutan Malabero

Usai penetapan tersangka, Hartanto resmi di tahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penyidik menyatakan, penahanan di lakukan demi mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah Kejati berikutnya dalam menuntaskan kasus korupsi Tol Bengkulu yang kini memasuki babak baru.

Tinggalkan komentar