Rabu, 29 Oktober 2025 14:44 WIB

Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu, 3 Tersangka Ditahan Polda, Terima Gratifikasi Rp9,5 M dan Rugikan Negara Rp5,5 M

Bengkulu, Ngenelo.net, – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menahan tiga pejabat dalam Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu yang menyeret nama Direktur Perumda Tirta Hidayah dan dua pejabat lainnya.

Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang suap dalam proses rekrutmen pegawai di perusahaan air minum daerah tersebut.

Tiga tersangka yang kini di tahan masing-masing berinisial SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP selaku Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024, serta EH yang menjabat Kasubag Water Meter.

Saat rilis di Mapolda Bengkulu, SB yang mengenakan baju tahanan terlihat menunduk dan sempat meneteskan air mata.

Penahanan ketiga pejabat ini menjadi sorotan publik lantaran Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu di duga sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Kasus ini juga menambah daftar panjang korupsi yang menyeret pejabat daerah di Provinsi Bengkulu.

Modus Gratifikasi dalam Rekrutmen Pegawai

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, menyebutkan bahwa modus operandi dalam Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu di lakukan melalui proses penerimaan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan perusahaan.

Menurut Kombes Andy, para tersangka menerima sejumlah uang dari calon pegawai sebagai imbalan untuk bisa bekerja di PDAM Tirta Hidayah.

“Tersangka ada tiga orang, yaitu SB (Direktur Perumda Tirta Hidayah), YP (Kabag Umum), dan EH (Kasubag Water Meter). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam alur gratifikasi ini,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebanyak 117 orang membayar sejumlah uang kepada pihak direksi dan pejabat terkait agar di terima bekerja.

Setelah menerima uang tersebut, manajemen PDAM menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL. Praktik inilah yang menjadi inti dari Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu yang kini di sidik kepolisian.

Nilai Gratifikasi Capai Rp9,5 Miliar dan Rugikan Negara Rp5,5 Miliar

Lebih lanjut, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengungkapkan bahwa dari hasil perhitungan sementara, total gratifikasi yang di terima para tersangka dalam Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu mencapai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari ratusan calon pegawai yang berharap bisa di terima di perusahaan daerah itu.

Sementara, potensi kerugian negara dampak dari penerimaan PHL ini di taksir sekitar Rp5,5 miliar.

“Ketiganya di ketahui mengumpulkan suap dan gratifikasi dari 117 PHL dengan total uang terkumpul sebesar Rp 9,5 miliar. Setelah di angkat sebagai PHL, mereka menerima gaji dan tunjangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar,” ungkap Kabid Humas.

Polda Bengkulu juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen administrasi rekrutmen pegawai dan catatan keuangan internal perusahaan.

Penyidik memastikan proses hukum Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami masih terus mendalami aliran dana gratifikasi tersebut, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat selain tiga tersangka utama,” ungkap Kombes Andy.
Dari ketiga tersangka, pihak kepolisian berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 320 juta.

Latar Belakang dan Langkah Lanjutan Polisi

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan pegawai PDAM Tirta Hidayah Bengkulu.

Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum akhirnya menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka.

Kini, ketiga tersangka resmi di tahan di Rutan Polda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka di jerat dengan Pasal 2, 3, 5 ayat (2), dan 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini bukan hanya berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas, khususnya terhadap menurunnya kualitas dan kepercayaan publik terhadap layanan air bersih PDAM Tirta Hidayah Bengkulu.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari luar perusahaan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika menemukan bukti tambahan,” tegas Kombes Andy.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam jabatan publik.

Pemerintah daerah dan BUMD di imbau memperketat mekanisme rekrutmen agar kasus serupa seperti Kasus Gratifikasi PDAM Bengkulu tidak terulang.

Tinggalkan komentar