Bengkulu Utara, Ngenelo.net, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mencatat capaian penting dalam bidang Pemulihan Keuangan Daerah. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lembaga ini berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp1.343.245.666 melalui jalur nonlitigasi dan mediasi.
Langkah ini dilakukan berkat kerja sama erat antara Kejari Bengkulu Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Capaian tersebut diumumkan dalam kegiatan press releas bersama di kantor Kejari Bengkulu Utara, Jumat (24/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menegaskan bahwa pemulihan ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus yang di terbitkan oleh dua instansi teknis daerah, yaitu Bapenda dan Inspektorat.
“Sejak April 2025, kami menerima surat kuasa untuk melakukan penagihan pajak daerah tahun 2022–2024, serta tindak lanjut hasil temuan BPK dari 2007 hingga 2024,” ujar Ristu.
Rp1,3 Miliar Masuk Kas Daerah
Menurut Ristu, total Pemulihan Keuangan Daerah yang berhasil di kembalikan mencapai Rp1.343.245.666. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp495.786.672 dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp817.458.994.
Sementara, seluruh dana hasil Pemulihan Keuangan Daerah tersebut telah di setorkan ke kas daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur.
“Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kejari Bengkulu Utara juga tengah menindaklanjuti sejumlah kasus TGR yang berasal dari temuan BPK, dengan nilai total sekitar Rp8 miliar. Melalui pendekatan hukum nonlitigasi, jaksa pengacara negara berupaya mempercepat pengembalian kerugian tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Pemulihan Keuangan Daerah Dorong Kepatuhan SKPD
Sementara itu, Markisman, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kejari dalam memperkuat sinergi antarlembaga. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan SKPD terhadap hasil audit BPK.
“Kami sangat mengapresiasi peran Kejari Bengkulu Utara yang proaktif membantu penyelesaian TGR. Di harapkan seluruh SKPD yang masih memiliki tanggungan dapat menuntaskan kewajibannya sebelum akhir tahun 2025,” ujar Markisman.
Ia menegaskan, penyelesaian TGR bukan hanya tanggung jawab administratif, melainkan juga bentuk moral atas pengelolaan uang negara.
“Pemulihan Keuangan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di Bengkulu Utara,” pungkasnya.
Langkah Tegas Kejari Bengkulu Utara dalam Pemulihan Keuangan Daerah
Sementara, capaian Pemulihan Keuangan Daerah oleh Kejari Bengkulu Utara menunjukkan pentingnya peran jaksa pengacara negara dalam menjaga kedaulatan fiskal daerah.
Melalui jalur nonlitigasi yang lebih efisien, Kejari mampu mendorong pengembalian uang negara tanpa perlu menempuh proses hukum panjang yang menguras waktu dan biaya.
Selain itu,pihak Kejari juga berkomitmen melanjutkan upaya serupa di masa mendatang, tidak hanya di sektor pajak daerah dan TGR, tetapi juga dalam berbagai potensi kerugian negara lain yang di temukan oleh auditor atau lembaga pengawas.
Dengan langkah konsisten, Pemulihan Keuangan Daerah di Bengkulu Utara di harapkan dapat terus meningkat dan menjadi model bagi daerah lain di Provinsi Bengkulu.
Langkah Kejari Bengkulu Utara menjadi bukti nyata peran lembaga penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik.
Kolaborasi antara Kejari, Bapenda, dan Inspektorat menjadi contoh sinergi yang efektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
