Bengkulu, Ngenelo.net, – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam kasus korupsi Pasar Panorama. Penetapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sertai penahanan di Rutan Malabero untuk 20 hari ke depan.
Kasus korupsi Pasar Panorama ini berkaitan dengan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu serta dugaan pemerasan jabatan dalam proses penjualan kios kepada pedagang.
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengaitkan Bujang HR dalam praktik korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH, membenarkan bahwa penetapan dan penahanan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang mengungkap keterlibatan langsung tersangka dalam aliran dana hasil penjualan kios di kawasan Pasar Panorama.
“Kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti. Tersangka langsung kita tahan 20 hari ke depan guna mempermudah proses selanjutnya. Dalam penyidikan di temukan keterlibatan tersangka dengan tersangka sebelumnya. Selain itu, tersangka ada menerima aliran dana,” kata Wisdom, Rabu (22/10).
Keterkaitan Kasus Korupsi Pasar Panorama dengan Tersangka Sebelumnya
Dalam pengembangan kasus korupsi Pasar Panorama, sebelumnya Kejari Bengkulu telah menetapkan satu tersangka lain, yakni anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi. Parizan di sebut berperan besar dalam penyalahgunaan aset pemerintah dengan cara membangun kios-kios secara ilegal di area pasar dan kemudian memungut sejumlah uang dari para pedagang.
Nilai pungutan yang di lakukan Parizan bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak mampu membayar sejumlah uang tersebut tidak di perbolehkan berjualan di kios baru yang telah di bangun di kawasan Pasar Panorama.
Penyidik menemukan adanya aliran dana yang mengalir kepada Bujang HR, yang di duga berasal dari hasil pungutan tersebut. Hal ini menguatkan dugaan adanya kerjasama sistematis antara pejabat daerah dan oknum legislatif. Terutama dalam mengatur pemanfaatan aset pasar demi keuntungan pribadi.
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Khususnya di sektor perdagangan dan perindustrian yang berkaitan langsung dengan masyarakat kecil.
Pasal Hukum dan Langkah Tegas Kejari Bengkulu
Bujang HR di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah d iubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Kejari Bengkulu memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Pasar Panorama secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya. Serta menjadi peringatan keras bagi aparatur daerah lain untuk tidak melakukan praktik serupa.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian akibat praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Dengan penetapan tersangka terbaru ini, Kejari Bengkulu menegaskan penyidikan belum berakhir dan kemungkinan masih akan ada pengembangan terhadap pihak lain.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli kios di Pasar Panorama yang tidak sesuai prosedur resmi.
Aset milik Pemerintah Kota Bengkulu itu seharusnya di kelola secara terbuka dan transparan. Namun justru di manfaatkan secara pribadi oleh oknum pejabat dan anggota legislatif.
Pasar Panorama sendiri merupakan salah satu pusat ekonomi utama di Kota Bengkulu yang menampung ratusan pedagang kecil.
Dugaan pungutan liar terhadap kios di area tersebut tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Kejari Bengkulu berjanji akan terus memantau perkembangan kasus korupsi Pasar Panorama, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik dari kalangan birokrat maupun pihak swasta, yang turut di untungkan dalam praktik penjualan kios ilegal tersebut.

